Fraksi PKS DPRD Medan Harap RPJMD Jadi Kepastian Hukum
Sugiatmo - Selasa, 25 Juni 2024 19:30 WIB
analisamedan/sugiatmo
Juru bicaranya Fraksi PKS DPRD Medan Bukhari, SE menyampaikan sejumlah catatan penting bagi pelaksanaan RPJPD 2025-2045
href="https://www.analisamedan.com">analisamedan.com -Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan berharap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, dapat menjadi kepastian hukum bagi pembangunan yang ada di Kota Medan.
Pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup, dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Walikota Medan.
Terkait persoalan ini, Fraksi PKS melalui juru bicaranya Bukhari, SE menyampaikan sejumlah catatan penting bagi pelaksanaan RPJPD 2025-2045, dalam rapat paripurna yang beragendakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Walikota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045, yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna, Selasa (25/06/2024)
/>
/>
Diantara persoalan yang menjadi catatan Fraksi PKS diantaranya soal evaluasi RPJPD 2006-2025, tingkat pengangguran terbuka (TPT) , Indeks pembangunan manusia (IPM) dan soal tempat pengolahan sampah.
"Hal-hal apa saja yang sudah tercapai dan belum tercapai pada RPJPD Kota Medan Tahun 2006-2025 sesuai dengan visi pembangunan Kota Medan 2006-2025 yaitu Kota Medan yang Maju, Sejahtera, Religius dan Berwawasan Lingkungan, " tanya Bukhari.
Kedua, Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana langkah Pemerintah Kota Medan pada RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dalam mengurangi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
"Dalam rentang waktu 2005-2025 TPT Kota Medan selalu lebih tinggi dibandingkan TPT Provinsi Sumatera Utara. Mohon Penjelasannya, " tanyanya lagi
Kemudian yang Ketiga, Fraksi PKS mempertanyakan langkah dan strategi konkrit Pemerintah Kota Medan pada RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Medan, dimana kita ketahui pada tahun 2023 IPM Kota Medan mulai tertinggal dibanding kota besar lainnya.
"Bagiamana konsep peningkatan IPM agar dapat unggul di antara kota besar lainnya. Mohon Penjelasannya, " katanya.
Kemudian persoalan Keempat, Berdasarkan Ranperda RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 diprediksi bahwa akan ada 2 penambahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk proyeksi kebutuhan pengelolaan sampah.
/>
/>
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PT Pelindo Regional 1 Lepas Jemaah Calon Haji 2026
Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Kakanwil Kemenhaj Sumut Ingatkan Kegunaan Kartu Nusuk
Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Sri Rezeki Tekankan Pentingnya Kolaborasi Strategis dan Penguatan Koperasi
Fraksi PSI DPRD Medan Kecewa Pergantian Dinas SDABMBK
Komentar