Kabar Bahagia Untuk Tapsel! Akhirnya PTTUN Medan Tolak Gugatan Paslon Gus Irawan -Jafar Syahbuddin
Amir Hamzah Harahap - Selasa, 22 Oktober 2024 15:11 WIB
analisamedan.com -Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga(Bagusi) melalui kuasa hukumnya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel.
"Sidang pembacaan putusan itu pada 21 Oktober 2024," kata Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar melalui Kordinator Divisi Hukum Pengawasan Khoirun Solih Harahap dan Kordinator Divisi Teknis Efendi Rambe, dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/10).
Di jelaskan, pihak pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatannya di persidangan, sehingga gugatan penggugat tidak diterima atau di tolak.
"Dalam sidang atas perkara nomor 10/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN ini, Hakim justru mengatakan penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat," ungkapnya.
Majelis Hakim dalam sidang putusan ini di ketuai Herman Baeha, SH, MH, Hakim anggota I R. Basuki Santoso, SH, MH, Hakim anggota II Fitriamina, SH, MH.
"Majelis Hakim PTTUN dalam dalam amar putusannya menyatakan gugatan penggugat di tolak, dan menghukum penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara sebesar 351 ribu rupiah," ujarnya.
Zulhajji mengatakan bahwa pihaknya sejak awal sudah yakin betul bahwa gugatan penggugat tersebut bakal ditolak oleh PTTUN Medan.
"Kami optimis ditolak, karena kami hanya menjalankan tugas dan wewenang yang diatur dalam peraturan perundangan undangan," ujarnay.
Sebelumnya gugatan penggugat Paslon nomor urut 1 Gus Irawan - Jafar Syahbuddin merasa keberatan dan dirugikan karna ditetapkannya paslon H Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution.
"Sidang pembacaan putusan itu pada 21 Oktober 2024," kata Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar melalui Kordinator Divisi Hukum Pengawasan Khoirun Solih Harahap dan Kordinator Divisi Teknis Efendi Rambe, dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/10).
Di jelaskan, pihak pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatannya di persidangan, sehingga gugatan penggugat tidak diterima atau di tolak.
"Dalam sidang atas perkara nomor 10/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN ini, Hakim justru mengatakan penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat," ungkapnya.
Majelis Hakim dalam sidang putusan ini di ketuai Herman Baeha, SH, MH, Hakim anggota I R. Basuki Santoso, SH, MH, Hakim anggota II Fitriamina, SH, MH.
"Majelis Hakim PTTUN dalam dalam amar putusannya menyatakan gugatan penggugat di tolak, dan menghukum penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara sebesar 351 ribu rupiah," ujarnya.
Zulhajji mengatakan bahwa pihaknya sejak awal sudah yakin betul bahwa gugatan penggugat tersebut bakal ditolak oleh PTTUN Medan.
"Kami optimis ditolak, karena kami hanya menjalankan tugas dan wewenang yang diatur dalam peraturan perundangan undangan," ujarnay.
Sebelumnya gugatan penggugat Paslon nomor urut 1 Gus Irawan - Jafar Syahbuddin merasa keberatan dan dirugikan karna ditetapkannya paslon H Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kadis Pendidikan Tapsel Kini Dipimpin Perempuan. Efrida Yanti Fokuskan Kesetaraan dan Pemerataan Hingga Kepelosok
Efrida Yanthi, 'Kartini' Tapanuli Selatan: "Jaga Swasembada Pangan Sekaligus Mutu Pendidikan"
Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan. Gus Irawan Dorong Kesiapan Daerah Hadapi Ancaman Perubahan Iklim
Pelajar Warga Tapsel Tewas Tersambar Petir di Teras Rumah
Ketum IMM Apresiasi Kerja Keras Bupati Tapsel Dalam Penanganan Bencana. Percepatan Huntap Jadi Bukti Nyata
Mahasiswa dan Dosen UM-Tapsel Gagas PLTS Komunal Pasca Bencana di Desa Huta Godang, Manfaatkan Sumberdaya Alam dan Lingkungan
Komentar