Komisi I DPRD Medan Usulkan Bentuk Satgas Perlindungan Buruh
"Padahal UHC diterapkan Pemko Medan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada warga yang belum atau tidak memiliki jaminan kesehatan. Sementara yang berstatus sebagai tenaga kerja, wajib memiliki jaminan kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan. Jadi, UHC ini jangan disalahartikan oleh perusahaan," tegasnya.
Dijelaskan Sudari, adapun contoh pekerja yang tidak mendapatkan hak normatifnya, yakni Afandi Pohan yang merupakan karyawan outsourching PT Agung Cakra Nusantara.
Kondisi Afandi saat ini harus mengalami cacat permanen karena harus kehilangan tangan kirinya akibat kecelakaan kerja. Selain tangan kirinya yang harus diamputasi, tangan kanannya juga mengalami cacat permanen. Tak cuma itu, kedua kaki Afandi juga mengalami luka bakar serius.
Mirisnya, perusahaan tempat Afandi bekerja tidak mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya dapat memberikan perlindungan kecelakaan kerja terhadapnya.
Atas kondisi ini, Komisi II pun telah mengundang Afandi dan pihak terkait guna menyelesaikan masalah ini. Khususnya, untuk meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan yang mempekerjakannya.
"Ini salah satu contoh bahwa Satgas Perlindungan Buruh harus segera dibentuk. Jangan biarkan lagi ada perusahaan yang semena-mena mempekerjakan buruh tanpa memenuhi hak-hak normatifnya. Dalam kasus seperti yang dialami Afandi ini, pemerintah harus hadir dan membela hak warganya. Saya atas nama Ketua Komisi II siap memperjuangkan hak Afandi yang diabaikan oleh perusahaan tempatnya bekerja," pungkasnya.
Semangat Berkurban, DPRD Padangsidimpuan Sembelih 4 Ekor Sapi Untuk Dibagikan Kepada Warga
Proses Pergantian Pimpinan DPRD Medan Sesuai Aturan
Sri Rezeki Catatkan Sejarah Perempuan yang Isi Kursi Pimpinan DPRD Medan
Fraksi Nasdem Tolak Kegiatan Sosialisasi Wasbang oleh Anggota Dewan
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin