Komisi II DPRD Kota Medan Minta Disnaker Beri Perlindungan Bagi Pekerja
analisamedan.com -Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, minta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk melindungi para pekerja warga Kota Medan dari oknum perusahaan-perusahaan "nakal", yang tidak memberikan hak-hak normatif para pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Permintaan itu disampaikan, Sudari, menjawab wartawan di Medan, Senin (26/6/2023) terkait masih banyaknya pekerja di Kota Medan tidak mendapatkan hak-hak normatifnya dari perusahaan tempat bekerja.
Di antara hak normatif itu, sebut Sudari, seperti upah minimal setara Upah Minimum Kota (UMK), upah lembur, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta sejumlah hak-hak lainnya.
Faktanya, kata Sudari, masih banyak pekerja dibayar di bawah UMK, lembur tidak dibayar serta tidak punya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Susunan Pengurus MUI Kota Medan Priode 2026-2031
Pengurus MUI Kota Medan Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Ini Pesan Ketua Umum
DPRD MedanSampaikanTanggapan Walikota atas Perubahan Perda Sistem Kesehatan
Walikota Medan Sampaikan LKPJ Dalam Rapat Paripuna DPRD
Komisi II DPRD Medan Soroti Ramadhan Fair 2026