Komisi II DPRD Kota Medan Minta Disnaker Beri Perlindungan Bagi Pekerja
analisamedan.com -Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, minta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk melindungi para pekerja warga Kota Medan dari oknum perusahaan-perusahaan "nakal", yang tidak memberikan hak-hak normatif para pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Permintaan itu disampaikan, Sudari, menjawab wartawan di Medan, Senin (26/6/2023) terkait masih banyaknya pekerja di Kota Medan tidak mendapatkan hak-hak normatifnya dari perusahaan tempat bekerja.
Di antara hak normatif itu, sebut Sudari, seperti upah minimal setara Upah Minimum Kota (UMK), upah lembur, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta sejumlah hak-hak lainnya.
Faktanya, kata Sudari, masih banyak pekerja dibayar di bawah UMK, lembur tidak dibayar serta tidak punya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS Sampaikan Catatan Penting
DPRD Gelar Paripurna HUT ke 436 Kota Medan, Momentum Perkuat Komitmen
Ketua DPRD Medan Harap Waisak Momentum Perkuat Toleransi
MUI Kota Medan Anugerahkan Award kepada Kapolrestabes Medan atas Keberhasilan Tekan Kriminalitas dan Narkoba
Solar Antre di Berbagai SPBU Medan, LAPK Minta Pertamina Beri Penjelasan Transparan