Komisi II DPRD Kota Medan Minta Disnaker Beri Perlindungan Bagi Pekerja
"Masih banyak pekerja yang bekerja pada perusahaan alih daya (outsourcing) tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ini tidak boleh dibiarkan, karena telah melanggar aturan," katanya.
Padahal, sebut Sudari, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jelas dinyatakan tentang kewajiban.
"Pada Pasal 15 disebutkan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang di ikuti. Pemberi kerja juga, wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS," jelas Sudari.
Dalam UU itu juga, sambung Sudari, jelas dinyatakan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku. "Sanksinya ada sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Pelaksanaan MTQ Harus Jadi Gerakan Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
Susunan Pengurus MUI Kota Medan Priode 2026-2031
Pengurus MUI Kota Medan Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Ini Pesan Ketua Umum
DPRD MedanSampaikanTanggapan Walikota atas Perubahan Perda Sistem Kesehatan
Walikota Medan Sampaikan LKPJ Dalam Rapat Paripuna DPRD