Komisi II DPRD Kota Medan Minta Disnaker Beri Perlindungan Bagi Pekerja

Sugiatmo - Senin, 26 Juni 2023 07:30 WIB
Komisi II DPRD Kota Medan Minta Disnaker Beri Perlindungan  Bagi Pekerja
analisamedan/sugiatmo
Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST

"Masih banyak pekerja yang bekerja pada perusahaan alih daya (outsourcing) tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ini tidak boleh dibiarkan, karena telah melanggar aturan," katanya.

Padahal, sebut Sudari, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jelas dinyatakan tentang kewajiban.

"Pada Pasal 15 disebutkan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang di ikuti. Pemberi kerja juga, wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS," jelas Sudari.

Dalam UU itu juga, sambung Sudari, jelas dinyatakan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku. "Sanksinya ada sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru