Lindungi Hak Anak, DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak
analisamedan.com - Melalui rapat paripurna, DPRD Medan sahkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan, Selasa (21/11/2023). Dengan adanya regulasi ini diharapkan perlindungan anak terjamin dan problematika tentang kasus kekerasan, perbudakan, hingga pembunuhan serta kekerasan seksual ke depan tidak terjadi lagi.
Sebelum dilakukan penandatanganan Ranperda, terlebih dahulu 8 Fraksi DPRD Medan masing masing menyanpaikan pendapat Fraksinya. Dimana, ke 8 Fraksi menyetujui dan menerima disahkannya Ranperda menjadi Perda.
Seperti dalam pendapat Fraksi Gerindra yang disampaikan R Muhammad Khalil Prasetyo, S T I M.Kom mengatakan bahwa hak anak menjadi catatan penting diperjuangkan. Apalagi, kasus pelecehan dan juga kekerasan seksual dapat dihindari.
Menurut catatan Fraksi Gerindra, sepanjang tahun 2019 kasus kekerasan terhadap anak secara global tercatat sebanyak 11.057 kasus. Kemudian pada tahun 2020 meningkat 221 kasus, menjadi 11.278. Bahkan, jumlah tersebut terus meningkat signifikan pada tahun 2021 yang mencapai angka 14.517 kasus. Kenaikan berikutnya terjadi pada tahun 2022 yang mencapai 16.106 kasus.
Proses Pergantian Pimpinan DPRD Medan Sesuai Aturan
Sri Rezeki Catatkan Sejarah Perempuan yang Isi Kursi Pimpinan DPRD Medan
Fraksi Nasdem Tolak Kegiatan Sosialisasi Wasbang oleh Anggota Dewan
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Sri Rezeki Tekankan Pentingnya Kolaborasi Strategis dan Penguatan Koperasi