Tanggapi Pandangan Umum DPRD Medan Tentang Pajak Daerah, Walikota Akan Cabut 22 Perda

Sugiatmo - Selasa, 20 Juni 2023 17:53 WIB
Tanggapi Pandangan Umum DPRD Medan Tentang Pajak Daerah, Walikota Akan Cabut 22 Perda
analisamedan/sugiatmo
Rapat paripurna DPRD Medan tanggapan terhadap pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Medan atas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi daerah.

"PAD itu antara lain dari Opsen PKB, opsen BBNKB dan perubahan atau penyesuaian tarif pada pajak hiburan," sebutnya.

Sedangkan pertimbangan Pemko untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan pajak sarang walet. Disebutkan karena tidak adanya potensi objek pajak mineral bukan logam dan bantuan pajak sarang burung walet di Kota Medan.

Terkait pertanyaan metode dan bentuk pengawasan yang akan dilakukan Pemko terhadap wajib pajak agar lebih taat pajak. Menurut Bobby akan lebih meningkatkan pengawasan atas laporan bulanan (SPTPD) melalukan verifikasi khusus bagi objek pajak. Selanjutnya meningkatkan digitalisasi perpajakan dengan menambah alat pengawasan digital.

Sedangkan menanggapi pertanyaan Abdul Rachman Nasution dari Fraksi PAN terkait jenis Perda yang mengatur pajak daerah. Bobby Nasution menyampaikan ada 22 jenis Perda yang akan dicabut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan Ketua Fraksi Nasdem Afif Abdillah terkait pajak penerangan jalan (PPJ), Bobby menyampaikan atensi terkait saran. Ke depan pihak Bapenda dengan PLN akan melakukan sinkronisasi data PPJ di PLN Pusat.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru