Manusia silver Haram, MUI Medan Usulkan Revisi Perda Tentang Gelandangan dan Pengemisan
Sugiatmo - Rabu, 25 Januari 2023 17:01 WIB
analisamedan/sugiatmo
Ketua Umum MUI Kota Medan Dr H Hasan Matsum M Ag (tengah) didampingi Wakil Ketua Umum H Burhanuddin Damanik MA, Sekretaris Umum Dr Syukri Albani MA, memimpin rapat Pleno MUI Kota Medan, Rabu (25/1/2023)
analisamedan.com -Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se Sumatera Utara baru-baru ini merumuskan fatwa MUI tentang 'manusia silver haram'.
Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr H Hasan Matsum MAg kepada wartawan, Rabu (225/1/2023) mengatakan, ada tiga alasan utama fatwa MUI mengharamkan manusia silver, yakni, pertama karena cat yang digunakan mengandung timbal yang tinggi dan berbahaya bagi kesehatan kulit.
Kedua cat yang digunakan menutup pori-pori sehingga tidak masuk air wudlu ke dalam kulit yang menyebabkan wudlunya tidak sah.
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
CLS dan MUI Kota Medan Gandeng Dinas LH Edukasi Warga Melalui Dakwah Ekoteologi
Susunan Pengurus MUI Kota Medan Priode 2026-2031
Pengurus MUI Kota Medan Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Ini Pesan Ketua Umum
Majelis Taklim Ummu Rahmah Sambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
DPRD Medan Setujui Revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Jemaah Majelis Taklim Alfatih Umrah Bersama
Komentar