Manusia silver Haram, MUI Medan Usulkan Revisi Perda Tentang Gelandangan dan Pengemisan
Sugiatmo - Rabu, 25 Januari 2023 17:01 WIB
analisamedan/sugiatmo
Ketua Umum MUI Kota Medan Dr H Hasan Matsum M Ag (tengah) didampingi Wakil Ketua Umum H Burhanuddin Damanik MA, Sekretaris Umum Dr Syukri Albani MA, memimpin rapat Pleno MUI Kota Medan, Rabu (25/1/2023)
analisamedan.com -Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se Sumatera Utara baru-baru ini merumuskan fatwa MUI tentang 'manusia silver haram'.
Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr H Hasan Matsum MAg kepada wartawan, Rabu (225/1/2023) mengatakan, ada tiga alasan utama fatwa MUI mengharamkan manusia silver, yakni, pertama karena cat yang digunakan mengandung timbal yang tinggi dan berbahaya bagi kesehatan kulit.
Kedua cat yang digunakan menutup pori-pori sehingga tidak masuk air wudlu ke dalam kulit yang menyebabkan wudlunya tidak sah.
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ribuan Peserta Ikuti Gerak Jalan Sehat Gebyar Muharram 1448 H MUI Sumut
IRMALA Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dengan Zikir dan Doa
MUI Kota Medan Anugerahkan Award kepada Kapolrestabes Medan atas Keberhasilan Tekan Kriminalitas dan Narkoba
CLS dan MUI Kota Medan Gandeng Dinas LH Edukasi Warga Melalui Dakwah Ekoteologi
Susunan Pengurus MUI Kota Medan Priode 2026-2031
Pengurus MUI Kota Medan Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Ini Pesan Ketua Umum
Komentar