Manusia silver Haram, MUI Medan Usulkan Revisi Perda Tentang Gelandangan dan Pengemisan

Sugiatmo - Rabu, 25 Januari 2023 17:01 WIB
Manusia silver Haram, MUI Medan Usulkan Revisi Perda Tentang Gelandangan dan Pengemisan
analisamedan/sugiatmo
Ketua Umum MUI Kota Medan Dr H Hasan Matsum M Ag (tengah) didampingi Wakil Ketua Umum H Burhanuddin Damanik MA, Sekretaris Umum Dr Syukri Albani MA, memimpin rapat Pleno MUI Kota Medan, Rabu (25/1/2023)

analisamedan.com -Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se Sumatera Utara baru-baru ini merumuskan fatwa MUI tentang 'manusia silver haram'.

Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr H Hasan Matsum MAg kepada wartawan, Rabu (225/1/2023) mengatakan, ada tiga alasan utama fatwa MUI mengharamkan manusia silver, yakni, pertama karena cat yang digunakan mengandung timbal yang tinggi dan berbahaya bagi kesehatan kulit.

Kedua cat yang digunakan menutup pori-pori sehingga tidak masuk air wudlu ke dalam kulit yang menyebabkan wudlunya tidak sah.

Ketiga, menjamurnya manusia silver ini menjadi bagian dijadikan alasan untuk melakukan perbuatan meminta-minta. Perbuatan meminta-minta adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam, kecuali dengan alasan tertentu, misalnya karena bangrut atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk bekerja.

Baca juga: Kasus Pelecehan Anak Viral, Menteri PPPA Kunjungi Binjai

Pada umumnya manusia silver ini adalah anak-anak yang berbadan sehat dan mampu untuk bekerja.

MUI mengimbau kepada Pemerintah Kota Medan, baik eksekutif maupun legislatif untuk peduli dengan manusia silver.

Dalam kaitan ini MUI Kota Medan mengimbau kepada Pemerintah Kota Medan baik eksekutif maupun legislatif untuk pelaku manusia silver atau pelaku meminta-minta lainnya jika usia sekolah diharapkan Dinas Penidikan dan Kebudayaan Kota Medan agar memfasilitasi keberlanjutan pendidikannya.

Bagi usia remaja kepada Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat memfasilitasi pelatihan kerja. "Sehingga mereka bisa menghasilkan karya dan tidak terjebak dijalanan lagi," kata Matsum.

Bagi yang tidak berminat untuk sekolah dan ikut pelatihan, dapat disalurkan minat bakatnya di rumah-rumah kreatif untuk memberdayakan anak-anak.

Kemudian bagi yang berusia lanjut dan tidak memungkinkan untuk bekerja, maka peran Dinas Sosial dibutuhkan untuk memberi tempat yang layak.

Pemko Medan dan DPRD kiranya dapat merevisi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2003 tentang Gelandangan dan Pengemisan serta Praktik Susila di Kota Medan agar direvisi agar lebih akomodatifdan adaktif dengan persoalan-persoalan yang muncul diera kekinian.

Diharapkan Perda itu dapat menampung berbagai persoalan umat terutama masalah pengemisan yang salah satunya dilakukan melalui modus manusia silver.

"Ini harapan MUI kepada Pemko dan DPRD Kota Medan untuk merevisi Perda Nomor 6 tahun 2003 Tentang Gelandangan dan Pengemisan Serta Praktik Susila," kata Hasan Matsum.

MUI Medan sebagai lembaga yang bergerak dibidang tausian, pelayan dan pembimbing umat siap jika dilibatkan dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan tentang nilai-nila keagamaan yang berhubungan dengan etos kerja. Bagaimana seseorang itu bisa menjadi bermartabat dan tidak meminta-minta.

"MUI siap untuk berkolaborasi untuk memberikan penyuluhan kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan pengemisan dengan berbagai modus," tutup Hasan Matsum.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru