Manusia silver Haram, MUI Medan Usulkan Revisi Perda Tentang Gelandangan dan Pengemisan
Ketiga, menjamurnya manusia silver ini menjadi bagian dijadikan alasan untuk melakukan perbuatan meminta-minta. Perbuatan meminta-minta adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam, kecuali dengan alasan tertentu, misalnya karena bangrut atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk bekerja.
Baca juga: Kasus Pelecehan Anak Viral, Menteri PPPA Kunjungi Binjai
Pada umumnya manusia silver ini adalah anak-anak yang berbadan sehat dan mampu untuk bekerja.
MUI mengimbau kepada Pemerintah Kota Medan, baik eksekutif maupun legislatif untuk peduli dengan manusia silver.
Dalam kaitan ini MUI Kota Medan mengimbau kepada Pemerintah Kota Medan baik eksekutif maupun legislatif untuk pelaku manusia silver atau pelaku meminta-minta lainnya jika usia sekolah diharapkan Dinas Penidikan dan Kebudayaan Kota Medan agar memfasilitasi keberlanjutan pendidikannya.
Bagi usia remaja kepada Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat memfasilitasi pelatihan kerja. "Sehingga mereka bisa menghasilkan karya dan tidak terjebak dijalanan lagi," kata Matsum.
Bagi yang tidak berminat untuk sekolah dan ikut pelatihan, dapat disalurkan minat bakatnya di rumah-rumah kreatif untuk memberdayakan anak-anak.
Kemudian bagi yang berusia lanjut dan tidak memungkinkan untuk bekerja, maka peran Dinas Sosial dibutuhkan untuk memberi tempat yang layak.
Pemko Medan dan DPRD kiranya dapat merevisi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2003 tentang Gelandangan dan Pengemisan serta Praktik Susila di Kota Medan agar direvisi agar lebih akomodatifdan adaktif dengan persoalan-persoalan yang muncul diera kekinian.
Diharapkan Perda itu dapat menampung berbagai persoalan umat terutama masalah pengemisan yang salah satunya dilakukan melalui modus manusia silver.
"Ini harapan MUI kepada Pemko dan DPRD Kota Medan untuk merevisi Perda Nomor 6 tahun 2003 Tentang Gelandangan dan Pengemisan Serta Praktik Susila," kata Hasan Matsum.
MUI Medan sebagai lembaga yang bergerak dibidang tausian, pelayan dan pembimbing umat siap jika dilibatkan dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan tentang nilai-nila keagamaan yang berhubungan dengan etos kerja. Bagaimana seseorang itu bisa menjadi bermartabat dan tidak meminta-minta.
"MUI siap untuk berkolaborasi untuk memberikan penyuluhan kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan pengemisan dengan berbagai modus," tutup Hasan Matsum.
CLS dan MUI Kota Medan Gandeng Dinas LH Edukasi Warga Melalui Dakwah Ekoteologi
Susunan Pengurus MUI Kota Medan Priode 2026-2031
Pengurus MUI Kota Medan Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Ini Pesan Ketua Umum
Majelis Taklim Ummu Rahmah Sambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
DPRD Medan Setujui Revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan