Anggota DPRD Medan Jamin Warga Bisa Berobat Cukup Tunjukkan KTP
analisamedan.com - Pemerintah Kota Medan sudah menggulirkan pelayanan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat Kota Medan.
"Dengan digulirkannya program tersebut masyarakat Kota Medan yang belum memiliki BPJS Kesehatan bebas berobat gratis ke berbagai rumah sakit di Kota Medan, hanya dengan menunjukan KTP domisili Kota Medan," tegas anggota DPRD Medan Dr Lily MBA saat menggelar Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulu Brayan, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (6/12/2025).
Dengan menunjukan KTP warga Kota Medan, lanjut anggota Komisi II DPRD Medan itu, warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di semua rumah sakit baik swasta maupun pemerintah.
"Jadi kalau ada pertanyaan masyarakat bagaimana jika saya ingin berobat gratis di Kota Medan, namun KTP luar Medan, apakah bisa ? Tentu saja tidak bisa karena KTPnya masih luar kota," kata Lily mengandaikan bila ada warga luar Medan ingin berobat gratis di Medan.
Lalu kalau warga luar Medan pindah, berbondong-bondong pindah ke Kota Medan, lanjut Lily, warga tersebut harus mengikuti syarat yang ditetapkan oleh Disdukcapil Kota Medan.Apakah bisa dipindahkan jika memenuhi syarat dan dikeluarkan KTP Medan? Boleh. Namun harus mengikuti syarat minimal tiga bulan memiliki KTP Medan.
"Bukan langsung pindah, dapat KTP Medan terus bisa langsung berobat gratis, tidak boleh. Minimal 3 bulan menetap di Medan, Baru berhak memperoleh pelayanan berobat gratis di seluruh rumah sakit di Medan," jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Dalam Sosper tersebut Lily juga menjelaskan tentang sistem pelayanan kesehatan gawat darurat. Pelayanan ini merupakan kewajiban seluruh sarana kesehatan dan tenaga kesehatan untuk melayani warga yang mengalami kegawatdaruratan.
Kemudian bagaimana jika ada kejadian luar biasa? "KLB penyakit meliputi SOS penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi termasuk Avian Influenza, DBD, diare, ISPA, Pneumonia, Malaria, keracunan dan penyakit lainnya," jelas Lily.
Dalam Sosper yang turut dihadiri dr Trisna Haryanti mewakili Dinas Kesehatan, Imamulalim Nasution dari BPJS, Jernih Sgustina pihak kecamatan, salah seorang warga Tiorina Panjaitan dari Lingkungan I apakah UHC yang digulirkan Pemko Medan itu bisa mengkaver ibu hamil yang mau melahirkan, serta anak yang akan dilahirkan.
Menyahuti hal tersebut dr Trisna Haryanti menyampaikan bahwa saat ibu hamil datang ke Faskes dan kebetulan tidak memiliki BPJS Kesehatan, atau menunggak, petugas akan tetap melayani seperti biasa.
Kemudian pada proses pemeriksaan kehamilan 1, 2 dan ketiga, seorang ibu memiliki kelainan seperti hipertensi, reklamsi, atau bayi sungsang, atau kelainan menghalangi jalan lahir si bayi, puskesmas akan merujuk ke faskes tingkat 1 dalam hal ini rumah sakit untuk penanganan selanjutnya.
"Nanti pihak rumah sakit yang memasukan ibu hamil tadi ke UHC. Intinya, bisa dicaver untuk melahirkan," pungkasnya.
DPRD Medan Minta Dinkes Segera Sikapi Keluhan Peserta BPJS Kesulitan Dapatkan Obat
Medan Tak Lagi Aman, DPRD Minta Seluruh Pos Siskamling Aktif
Fraksi Golkar DPRD Medan : Perda Kesehatan Harus Terintegrasi
Fraksi Gerindra DPRD Medan : Perda Kesehatan Harus Menjadi Solusi
Fraksi Gerindra DPRD Medan Ingin Ranperda Sistem Kesehatan Solusi Nyata bagi Warga