Bapenda Medan Pastikan Audit Pajak Restoran dan Hiburan Diperketat pada 2026

Bardan - Rabu, 14 Januari 2026 17:56 WIB
Bapenda Medan Pastikan Audit Pajak Restoran dan Hiburan Diperketat pada 2026
analisamedan.com/dok Kepala Bapenda Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP, M.Si

analisamedan.com -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memastikan akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap pajak usaha restoran dan tempat hiburan malam (THM) pada tahun 2026.

Langkah ini sebagai respons atas sorotan Komisi III DPRD Kota Medan terkait potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP, M.Si., menegaskan bahwa pembenahan dan validasi data wajib pajak menjadi agenda prioritas tahun depan, khususnya pada sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap PAD.

"Verifikasi ulang akan kami lakukan untuk memastikan pajak yang dipungut benar-benar sesuai dengan kondisi riil usaha di lapangan. Ini penting untuk menutup celah kebocoran PAD," ujar Agha Novrian, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan, penguatan pengawasan akan dilakukan melalui pemutakhiran basis data wajib pajak, peningkatan pemeriksaan lapangan, serta penyesuaian klasifikasi usaha dengan aktivitas sebenarnya.

Menurutnya, ketidaksesuaian izin usaha dengan kegiatan operasional dapat berimplikasi pada ketidakakuratan besaran pajak yang dibayarkan.

Menanggapi temuan DPRD terkait sejumlah tempat hiburan yang menggunakan izin restoran, Agha Novrian menegaskan bahwa Bapenda tidak akan ragu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

"Setiap pelaku usaha wajib taat aturan. Jika aktivitas usaha tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, tentu akan ada langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Beberapa lokasi usaha yang menjadi perhatian DPRD, seperti rumah biliar Run Out, Xana, dan Draw Shoot, juga disebut telah masuk dalam daftar prioritas verifikasi lanjutan Bapenda Medan.

Selain itu, Agha Novrian turut menanggapi isu setoran pajak yang diduga dilakukan melalui rekening pribadi oknum tertentu.

Ia menegaskan bahwa seluruh pembayaran pajak daerah hanya boleh dilakukan melalui sistem resmi dan langsung masuk ke kas daerah.

"Tidak ada toleransi terhadap praktik di luar mekanisme resmi. Jika terbukti ada pelanggaran, kami siap menindak tegas dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," katanya.

Agha Novrian juga mengapresiasi peran pengawasan DPRD Kota Medan, khususnya Komisi III, dan menyatakan kesiapan Bapenda untuk memberikan penjelasan secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Transparansi dan akuntabilitas menjadi komitmen kami. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan PAD Kota Medan secara bersih dan berkelanjutan," pungkasnya. (Bardan)

Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru