DPRD Medan Minta Disdikbud Terbitkan SE Larangan Pungutan Uang Perpisahan
analisamedan.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) diminta terbitkan Surat Edaran (SE) larangan pungutan uang perpisahan. Sebab, hal itu akan memberatkan siswa yang baru lulus.
Disdikbud diminta terbitkan SE larangan pungutan uang perpisahan oleh anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, kepada wartawan di Medan, Rabu (6/5/2026).
Selain itu, Binsar, juga meminta Disdikbud membuat aturan larangan sekolah tidak menggelar tamasya merayakan kelulusan ke luar daerah. "Bila tetap dilakukan, harus atas dasar sukarela dan tidak boleh di seragamkan ke semua siswa," katanya.
Sekretaris Fraksi PAN-Perindo itu menyarankan kegiatan merayakan kelulusan dilakukan lewat program yang meringankan siswa, seperti sedekah buku atau pohon. "Buku yang disumbangkan boleh buku bekas yang pernah dibaca siswa namun bukan buku pelajaran," sarannya.
Binsar juga melarang pihak sekolah adanya intimidasi, seperti penahanan ijazah ataupun rapor, apabila orang tua siswa tidak membayar perpisahan kelulusan. "Kita harus memastikan tidak ada satupun orang tua murid berhutang hanya demi membiayai acara perpisahan sekolah," jelasnya.
Disdikbud juga dapat menyediakan hotline khusus pengaduan pungutan liar (pungli) terkait perpisahan. "Hotline itu yang bisa diakses langsung oleh wali murid," ujarnya. (sug)
DPRD Medan Perjuangkan Lahan Perkuburan di Dapil 2
Ketua Komisi I DPRD Medan Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar
Fraksi Demokrat DPRD Medan Setujui Perubahan APBD 2026
Komisi 4 DPRD Medan Temukan PT MTKI Samudra Indonesia Belawan Tidak Miliki Izin
Fraksi PKS DPRD Medan Desak Progran UHC Premium Segera Direalisasikan