DPRD Medan Minta Pemerintah Segera Ganti Lahan Warga Paya Pasir

Sugiatmo - Selasa, 18 November 2025 06:51 WIB
DPRD Medan Minta Pemerintah Segera Ganti Lahan Warga Paya Pasir
analisamedan.com/dok
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Saipul Bahri

analisamedan.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, menegaskan lahan warga Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan harus diganti rugi yang terkena proyek pembangunan tanggul dan rencana kolam retensi di kawasan Danau Siombak.

Sekretaris Fraksi NasDem itu meminta, BPN dan BBWS Sumatera II untuk segera menyikapi keluhan warga soal ganti rugi lahan sekitar 7 hektar itu. Kedua instansi tersebut, pinta Saipul, harus transparan dan tidak saling menyalahkan, apalagi lepas tanggung jawab, sehingga pembayaran ganti rugi menjadi tertunda.

"DPRD dan Pemkot Medan siap memfasilitasi agar ada solusi, sehingga tidak merugikan warga," katanya di Medan, Selasa (18/11/2025).

Saipul mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat berencana melakukan pertemuan dengan pihak BPN, BBWS Sumatera II serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR). "Kita minta masing-masing instansi harus mempersiapkan solusi terbaik dan tidak melanggar aturan. Jangan sampai antar instansi saling menyalahkan terkait kelengkapan administrasi, sehingga menjadi alasan tidak membayar ganti rugi kepada pemilik lahan," ungkapnya.

Apapun alasannya, tegas legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, lahan warga terkena pembangunan tanggul dan pembuatan kolam retensi harus diganti rugi. "Terlebih sudah ada kesepakatan sebelumnya. Jadi, tidak ada alasan tidak diganti rugi," tegasnya.

Salah seorang perwakilan warga, Said Siregar, kepada wartawan mengaku belum ada warga menerima ganti rugi yang lahannya dipakai pembangunan tanggul dan kolam retensi. "Kiranya paling lama Desember 2025 ini pembayaran ganti rugi bisa selesai," harapnya. (sug)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru