DPRD Medan Minta SatPol PP Segera Bongkar Bangunan Tanpa Izin di Jalan Karya Kasih
"Saat ini kita sedang berlomba dengan percepatan pembangunan. Untuk itu semua OPD di lingkungan Pemko Medan harus mendukung upaya Wali Kota Medan tersebut. Salah satunya memaksimalkan PAD dari sektor PBG, dan menindak tegas bangunan yang melanggar aturan," ujarnya.
Dijelaskan Ketua Pansus Ranperda RTRW 2021-2041 DPRD Kota Medan itu, sejatinya kawasan tersebut bukanlah lokasi bisnis. Akan tetapi, kawasan Jalan Karya Kasih tersebut masuk ke dalam kawasan permukiman warga.
"Sementara kalau dilihat dari bentuk bangunannya, maka bangunan itu jelas akan difungsikan sebagai tempat bisnis, tidak mungkin sebagai rumah tinggal. Itu jelas melanggar RTRW, maka wajar saja kalau bangunan itu tidak punya izin dan harus segera dibongkar," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Dedy pun mengaku kecewa dengan kinerja Kecamatan Medan Johor yang seolah melakukan pembiaran terhadap proses pembangunan bangunan tanpa PBG yang terletak tak jauh dari lokasi Masjid Nurul Ikhwan tersebut. Pasalnya meskipun telah berkali-kali mendapatkan surat peringatan dari Dinas PKPCKTR, proses pembangunan masih terus berlanjut.
"Seharusnya kecamatan dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam pengawasan di daerah masing-masing dapat melakukan penegakan perda, bukan malah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan peraturan yang ada," pungkasnya.
DPRD Medan Minta Pemko Serius Tangani Banjir di Jalan Letda Sujono
Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS Sampaikan Catatan Penting
DPRD Gelar Paripurna HUT ke 436 Kota Medan, Momentum Perkuat Komitmen
Fraksi Golkar Pertanyakan Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD Kota Medan 2025
Fraksi PSI DPRD Medan Minta Pemko Hitung Beban APBD dari Operasional BRT Mebidang