DPRD Medan Rekomendasikan Satpol PP Segel Bangunan Eks Restoran Hanamasa
analisamedan.com - DPRD Medan rekomendasikan Satpol PP segel bangunan eks Restoran Hanamasa di Jalan S. Parman simpang Jalan KH Zainul Arifin. Pasalnya bangunan tersebut tak memiliki persetujuan banguna gedung (PBG).
"Jelas sama-sama kita mendengar dari paparan Dinas PMPTSP, bangunan eks Restoran Hanamasa itu tidak punya PBG. Bahkan, Pemko Medan melalui Dinas PKPCKTR juga memberikan SP3, namun tidak diindahkan," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Selasa (18/11/2025).
Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PKPCKTR, Dinas PMPTSP, Satpol PP, Kelurahan Petisah Tengah, dan salah satu LSM. Anggota Komisi IV, Rommy Van Boy, juga meminta Satpol PP untuk segera menyegel bangunan tersebut dan memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
"Kita harus buat contoh tegas, tunjukkan ketegasan itu kepada para pengusaha nakal supaya para pengusaha itu tidak sesuka hati mendirikan bangunan di Kota Medan. Kita minta besok (Rabu) langsung disegel, jangan lagi lama-lama," ujarnya.
Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan, Irfan Lubis, mengaku siap untuk menyegel bangunan tersebut. "Surat pemberitahuan dari Dinas PKPCKTR baru kita terima kemarin. Ini sedang kita jadwalkan, hari Senin (24/11) atau Selasa (25/11) akan kita lakukan penindakan," katanya. (sug)
DPRD Medan Minta Dinkes Segera Sikapi Keluhan Peserta BPJS Kesulitan Dapatkan Obat
Medan Tak Lagi Aman, DPRD Minta Seluruh Pos Siskamling Aktif
Fraksi Golkar DPRD Medan : Perda Kesehatan Harus Terintegrasi
Fraksi Gerindra DPRD Medan : Perda Kesehatan Harus Menjadi Solusi
Fraksi Gerindra DPRD Medan Ingin Ranperda Sistem Kesehatan Solusi Nyata bagi Warga