DPRD Medan Sahkan Perda Persampahan, Fraksi PDI P Minta Pengelolaan Lebih Baik
analisamedan.com - Sebanyak 1.800 ton sampah di Kota Medan tersebar setiap hari di Kota Medan, jika tidak dikelola dengan baik, maka akan menimbulkan berbagai masalah.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Margaret MS minta 1.800 ton sampah yang tersebar tersebut pengelolaan harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu hingga hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat dan aman bagi lingkungan.
Hal itu disampaikan Margaret MS ketika menyampaikan pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan terhadap penjelasan kepala daerah atas perubahan Perda Kota Medan Nomer 6 Tahun 2015 di gedung dewan, Senin (9/9/2024) sore.
Disebutkan Margeret, fenomena pertambahan penduduk dan polala konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam.
Permasalahan manajemen pengendalian sampah, terurama satu kali pakai, katanya, perlu perbaikan mutu pengelolaan sampahnya dan partisipasi masyarakat secara langsung atau tidak langsung.
Persoalan sampah bisa berkurang jika pemerintah bersinerji dengan masyarakat serta memberi porsi yang semakin meningkat untuk berperah aktif dalam mengelolaan sampah.
PDI Perjuangan, kata Margaret, menerima dan menyetuju Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Medan tahun 2024.
DPRD Medan Pertanyakan Mekanisme Penetapan Kepling X Gelugur Darat I
DPRD Medan Minta Dinas Lingkungan Hidup Pastikan Kelengkapan Dokumen IPAL RM Lembur Kuring
DPRD Medan Soroti Antrean BBM di SPBU
DPRD Medan Dukung RUU Pidana LGBT
DPRD Medan Apresiasi Tim Cakrawala Dinas Perhubungan Tertibkan Pengelolaan Parkir