DPRD Medan Sahkan Perda Persampahan, Fraksi PDI P Minta Pengelolaan Lebih Baik

Kota Medan Hasilkan 1,800 Ton Sampah Per Hari
Sugiatmo - Selasa, 10 September 2024 06:08 WIB
DPRD Medan Sahkan Perda Persampahan, Fraksi PDI P Minta Pengelolaan Lebih Baik
analisamedan/sugiatmo
DPRD Medan menggelar sidang paripurna tentang perubahan Perda Kota Medan Nomer 6 Tahun 2015 di gedung dewan, Senin (9/9/2024) sore.

analisamedan.com - Sebanyak 1.800 ton sampah di Kota Medan tersebar setiap hari di Kota Medan, jika tidak dikelola dengan baik, maka akan menimbulkan berbagai masalah.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Margaret MS minta 1.800 ton sampah yang tersebar tersebut pengelolaan harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu hingga hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat dan aman bagi lingkungan.

Hal itu disampaikan Margaret MS ketika menyampaikan pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan terhadap penjelasan kepala daerah atas perubahan Perda Kota Medan Nomer 6 Tahun 2015 di gedung dewan, Senin (9/9/2024) sore.

Disebutkan Margeret, fenomena pertambahan penduduk dan polala konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam.

Permasalahan manajemen pengendalian sampah, terurama satu kali pakai, katanya, perlu perbaikan mutu pengelolaan sampahnya dan partisipasi masyarakat secara langsung atau tidak langsung.

Persoalan sampah bisa berkurang jika pemerintah bersinerji dengan masyarakat serta memberi porsi yang semakin meningkat untuk berperah aktif dalam mengelolaan sampah.

PDI Perjuangan, kata Margaret, menerima dan menyetuju Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Medan tahun 2024.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru