FISIP UMA Sukses Gelar Pelatihan dan Public Relations dalam Sosialisasi Pemilu 2024
Kegiatan tersebut digelar pada Jumat, 31 Maret 2023 di Aula Prof. Dr. H. Ali
Ya'kub Matondang Convention Hall, Lantai 3 Gedung Biro Rektor UMA, Jalan Kolam Medan
Estate.
Tampil sebagai
narasumber Dosen Manajemen Humas Ilmu Komunikasi FISIP UMA
Rehia Karenina Isabella Barus, S.Sos, M.SP dan narasumber eksternal Komisioner
Bawaslu Deli Serdang Dr. Aminuddin, S.Sos, M.A. [ ]
Rehia dalam paparannya mengatakan pelaksanaan press conference sangat penting dilakukan oleh public relations untuk menjaga citra positif suatu lembaga ataupun perusahaan. Untuk itu katanya, tahapan dalam pelaksanaannya pun penting untuk diperhatikan.
BACA JUGA :Sukses Gelar RKF, FISIP UMA Berkomitmen Unggul dalam Akademik dan Pengembangan Ilmu
Langkah-langkah
tersebut, lanjtnya seperti tepat waktu, fokus pada topik yang sedang dibahas, memonitor pertanyaan
publik melalui wartawan, memonitor publikasi pemberitaan di media, dan merekam
kegiatan tersebut.
"Bentuk monitoring tersebut, itu meliputi
pemberitaan positif, negatif maupun netral. Adapun perekaman kegiatan
dimaksudkan sebagai bentuk antisipasi dini oleh lembaga ataupun perusahaan
sebagai bentuk komunikasi krisis terhadap masalah yang sedang dihadapi,"
terang Rehia.
Pemilu
Serentak
Sedangkan Komisioner Bawaslu Deli Serdang, Dr.
Aminuddin, S.Sos, M.A dalam pemaparannya mengatakan, pemilu di Indonesia sudah
dilakukan sebanyak 12 kali sejak tahun 1955 sampai dengan 2019.
"Pemilu sangat penting sebagai bentuk
kedaulatan sebuah negara dalam memilih pemimpin-pemimpinnya," jelasnya.
Aminuddin menambahkan, Pemilu 2024 akan
digelar pada 14 Februari 2024. baik itu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota akan digelar pada November 2024.
"Pemilu dapat berlangsung secara jujur
dan adil dengan melibatkan partisipasi para pemilih untuk melaporkan
dugaan-dugaan pelanggaran yang ada, yang bahkan dapat dipidana, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Seperti pada Pasal 489 UU No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilu yang berbunyi, setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja
tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah
mendapat masukan dari masyarakat dan/atau peserta pemilu.
Atau seperti pada Pasal 510 yang berbunyi,
setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak
pilihnya. Juga pada Pasal 511 yang berbunyi, setiap orang yang dengan
kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada
padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar
sebagai pemilih dalam pemilu.
"Pasal-pasal pidana pemilu ini merupakan
yang paling rawan dilanggar pada Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan
Daftar Pemilih," imbuhnya
seraya menambahkan proses pelaporan dapat melalui
Pantarlih, Panwascam, Bawaslu, dan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di
masing-masing daerah, dengan menyertakan bukti-bukti.
"Kegiatan ini berdampak positif dalam
upaya meningkatkan partisipasi pemilu, khususnya di kalangan siswa yang sudah
berusia 17 tahun," pungkasnya.
Kegiatan ini dilanjutkan simulasi pemilu oleh para siswa
yang disambut sangat antusias
PKM FISIP UMA Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Prima Retail Fashion melalui Penguatan Komunikasi Efektif
Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Mini Sosmap dan SROI Tingkatkan Dampak TJSL
FUSI UIN Sumut Sukses Gelar Pelatihan Jurnalistik
BI Pematang Siantar Gelar Pelatihan Pengembangan Produk Wastra Khas Sumut
JNE Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Indonesia Public Relations Summit 2025