Fraksi PKS Minta Pemko Medan Perhatikan Lima Hal ini
analisamedan.com -Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menilai ada 5 (lima) kebijakan dasar yang perlu dikembangkan dan mendapat perhatian serius dalam rancangan peraturan daerah Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Hal tersebut sebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS Dhiyaul Hayati, S. Ag, M. Pd dalam paripurna beragendakan jawaban fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Selasa (31/01/2023).
Adalima kebijakan dasar yang perlu dilakukan Pemko Medan yaitu perihal pengaturan mengenai, pertama, strategi korporatisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Korporatisasi UMKM adalah bentuk peningkatan kapasitas UMKM melalui pembentukan kelompok atau badan usaha, termasuk melalui integrasi-integrasi suatu rangkaian nilai bisnis untuk mencapai skala ekonomi dalam memperluas akses pasar dan pembiayaan," kata Dhiyaul.
Baca juga : Frakasi Gerundra DPRD Medan Wajibkan Pemilik Toko Modern Pasarkan Produk UMKM
Disampaikannya, korporatisasi dapat diartikan bagaimana usaha kecil dan perseorangan dapat dikonsolidasikan dalam satu kelembagaan yang dikelola bersama. "Kelembagaan itu dapat direalisasikan melalui pembentukan koperasi, misalnya koperasi nelayan, koperasi petani atau corporate farming. Dan dapat diwujudkan dalam bentuk badan usaha yang lain, termasuk perseroan terbatas (PT), " jelasnya.
Lahan Puskesmas Mandala Berada di Deliserdang, DPRD Medan Desak Pemko Segera Bertindak
Medan Tak Lagi Aman, DPRD Minta Seluruh Pos Siskamling Aktif
Fraksi PKS DPRD Medan : Nelayan di Belawan Butuh Perhatian Serius
Fraksi PKS DPRD Medan Soroti Mutu Pelayanan Kesehatan, Pemko Diminta Tingkatkan Akses dan Kualitas Layanan
DPRD Minta Pemko Medan Sanksi Tegas 471 ASN yang Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran