Fraksi PKS Minta Pemko Medan Perhatikan Lima Hal ini
"Kelima, reformasi dan harmonisasi regulasi. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021 lalu diharapkan menjadi bentuk konsistensi keberpihakan Pemerintah dalam melindungi masyarakat berpenghasilan rendah, menguatkan dan meningkatkan pendapatan UMKM, " jelasnya.
Dengan lima kebijakan dasar itu, Fraksi PKS mengharapkan upaya perlindungan dan pengembangan UMKM berbasis Tata Kelola Perseroan Yang Baik (Good Corporate Governance) dapat lebih mudah untuk kita wujudkan.
Fraksi PKS berharap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah harus tetap berpedoman dan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Fraksi PKS menyarankan dalam Rancangan Perda dimasukkan pembahasan terkait Pemberdayaan UMKM. Pemberdayaan UMKM dilakukan dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan usaha, sehingga UMKM mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, " katanya.
Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS Sampaikan Catatan Penting
Fraksi PSI DPRD Medan Minta Pemko Hitung Beban APBD dari Operasional BRT Mebidang
DPRD Medan Ungkap, Pemko Sewa Lahan Selama 30 Tahun hanya Rp22 Ribu
DPRD Medan Sebut Aset Pemko Medan Dikuasai Pihak Lain
Lahan Puskesmas Mandala Berada di Deliserdang, DPRD Medan Desak Pemko Segera Bertindak