Komisi II DPRD Medan Tegaskan Warga Tunggak BPJS Bisa Berobat

Sugiatmo - Senin, 19 Januari 2026 10:41 WIB
Komisi II DPRD Medan Tegaskan Warga Tunggak BPJS Bisa Berobat
analisamedan.com/dok
Dodi Robert Simangunsong

analisamedan.com - Anggota Komisi II DPRD Medan, Dodi Robert Simangunsong, menegaskan warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan masih bisa berobat gratis. Sebab, dengan program Universal Health Coverage (UHC) warga Medan tidak perlu lagi takut untuk berobat.

"Dengan UHC bapak ibu masih tetap dilayani di Puskesmas maupun di rumah sakit. Jadi, hak bapak ibu sebagai warga Medan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tetap dilayani. Jadi tidak ada masalah. Tapi jangan lupa, tunggakan iuran tetap harus dibayar, karena tercatat sebagai utang di BPJS Kesehatan," katanya Senin (19/1/2026).

Terkait pemutihan tunggakan, dr Nina, mengatakan hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS.

Sementara, Dodi Robert Simangunsong, menjelaskan saat ini skema pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih digodok oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, kata Dodi, sudah lama menjadi simpul masalah. Dia berharap, kebijakan yang diambil nantinya menjadi solusi tidak sekadar tambal sulam. "Ada kriteria-kriteria tertentu yang memungkinkan masyarakat mendapatkan kebijakan pemutihan tunggakan tersebut," ujarnya.

Kriteria itu, kata Dodi, tidak bersifat tunggal. Pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi peserta secara menyeluruh. Salah satu indikator yang di gunakan adalah kelompok kesejahteraan atau quintile, yang menggambarkan posisi ekonomi keluarga.

Di luar itu, kondisi keluarga peserta juga menjadi variabel penting, termasuk status kepesertaan, kondisi anggota keluarga, hingga faktor-faktor lain yang relevan secara administratif maupun sosial.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru