Rumah Zakat Distribusikan Bantuan Makanan Warga Pesisir Bagan Percut
analisamedan.com - Rumah Zakat mendistribusikan paket Bantuan Makanan Keluarga yang telah dihimpun dari para donatur untuk disalurkan kepada masyarakat yang berada di Dusun 18 Desa Bagan Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Lokasi ini dipilih menjadi tempat penyaluran karena wilayah ini merupakan wilayah pesisir yang mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai nelayan, yang taraf kesejahteraannya masih kurang mampu.
Hal tersebut dikarenakan kehidupan nelayan tradisional sepenuhnya bergantung pada hasil tangkapan yang diperoleh dari laut. Kondisi ini menyebabkan pendapatan nelayan yang tidak menentu.
Muhammad Rozali Siregar sebagai pelaksana program penyaluran dari Rumah Zakat menjelaskan pada kesempatan ini disalurkan sebanyak 100 paket hidangan yang bergizi bagi keluarga yang kurang mampu. Kegiatan ini disambut dengan antusian dan rasa bahagia dari warga yang bermukim dikawasan ini.
Pada kesempatan ini, salah seorang warga yakni Ibu Rukiyah Amini (59 thn), menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Rumah Zakat yang telah melaksanakan kegiatan peyaluran ini.
"Terimakasih kepada Rumah Zakat yang telah membagikan bantuan makanan keluarga kedaerah kami ini, terima kasih kepeduliannya kepada kami, sangat bagus programnya dan semoga berkah, ungkap beliau."
Jadikan kepedulian nyata, mari bersama Rumah Zakat kita menghadirkan hidangan sehat dan bergizi untuk saudara-saudara kita yang membutuhkan." Semoga dengan kegiatan penyaluran ini dapat memberikan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita." (imar)
Rumah Zakat Resmikan Masjid di Desa Tolang Julu - Tapsel
Rumah Zakat Salurkan Bantuan Kesehatan Pangan untuk Pemulung di TPA Terjun Medan
Terima Bantuan BPKH dan Rumah Zakat, Wakil Rektor I USU Pesankan Mahasiswa Jaga Amanah dan Tetap Semangat Kuliah
Rumah Zakat Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Dongkrak Usaha Kue Basah Keliling di Desa Suka Maju
Pascabanjir Sumut: 50 Mahasiswa UNIMED Tersenyum Lega Usai Dapat Bantuan dari BPKH dan Rumah Zakat