2 Pencuri Septor Dan Ternak Di Paluta Masih 'Berkeliaran', Meski Sudah Sepekan Jadi Tersangka

Amir Hamzah Harahap - Senin, 06 Mei 2024 17:19 WIB
2 Pencuri Septor Dan Ternak Di Paluta Masih 'Berkeliaran', Meski Sudah Sepekan Jadi Tersangka
Ilustrasi

analisamedan.com -Dua orang warga Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial 'SL' (26) dan 'ASL' (18) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Pencurian 2 unit septor jenis matik dan hewan ternak, Senin (06/05/2024).

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sejak 29 April lalu oleh Polres Tapanuli Selatan, Sektor Padang Bolak.

Meski berstatus tersangka, Bahkan keduanya masih bebas bekeliaran dan sengaja melintas didepan rumah korban.

Sehingga keluarga dan anak-anak korban yang masih dibawah umur semakin takut.


Kronologi Kejadian Pencurian

Korban bernama Rozaman Gulo yang juga warga Desa Langkimat mengisahkan kasus raibnya dua septor jenis matik yang biasa digunakan sehari-hari berawal pada Jum'at 29 Desember 2023 Lalu.

Dimana saat dirinya pulang ke kediamannya di Desa Langkimat pada pukul 10.30 WIB, korban tidak melihat septor miliknya yang diparkir diteras rumah.

Lalu dengan tergesa-gesa dirinyapun masuk kedalam rumah untuk memeriksa.

Ternyata sepeda motor yang berada di rumahnya juga sudah raib.

Tidak sampai disitu, selain motor ternyata hewan ternaknya yang berada dibelakang rumah juga sudah digondol kedua tersangka.

"Ngeri kali. Semua diangkatnya. Kek manala ini, sekarang mereka malah sengaja lewat-lewat dari depan rumah sesudah jadi tersangka. Apakah harus hukum rimba ini?" kata Rozaman dengan wajah keheranan.


Perjalanan Kasus

Kuasa Hukum korban, Agustinus Buulolo, SH, MH kepada wartawan menceritakan.

Kasus yang terjadi pada 26 Desember lalu ini dilaporkan sehari setelah kejadian yakni 27 Desember dengan Laporan Polisi Nomor: LP/295/XII/2023/Tapsel/TPS-BOLAK/SUMUT.

Sedangkan penyidikan dilakukan pada 18 Maret 2024 atau tiga bulan setelah kejadian dengan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor:Sp.Sidik/25/III/2024/Reskrim.

Dan proses pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara dilakukan pada 27 Maret 2024.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2024 kemarin sesuai dengan Nomor : S-Tap/44/IV/2024/Reskrim. Dan kami meminta supaya keduanya harus dipanggil dan ditahan segera, mengingat Pasal yang dikenakan yakni Pasal 363 Ayat 1 Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," Tegas Agus bersama Arlius Zebua, S.H, M.H dan Franzul M Sianturi, SE, SH.


Tanggapan Penegak Hukum

Kapolsek Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan AKP Harun Manurung menyebutkan akan melakukan tindakan hukum.

"Oke kita tetap upayakan yang terbaik dan telah peroses semaksimal mungkin namun kami tetap upaya SOP untuk buat langkah tindakan hukum dgn adanya langkah PH tersangka dan kami akan segera mungkin menindak lanjuti trims" kata Kapolsek saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut.


Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru