332 Siswa Tidak Bisa Mengikuti SNBP, Ini Kata Kepala MAN 2 Model Medan
Sebelumnya, LBH Medan menyampaikan bahwa PDSS adalah sistem informasi dimana seluruh data nilai rapor siswa dihimpun, PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang memenuhi syarat untuk mendaftar SNMPTN sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi. Secara prinsipnya PDSS merupakan tanggung jawab Kepala sekolah dan Operator sekolah.
Diketahui, 332 siswa MAN 2 MODEL MEDAN telah dinyatakan eligible (Memenuhi Syarat) terkait persiapan SNBP Tahun 2025 berdasarkan surat keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Model Medan Nomor: B.838/Ma.02.07/SK.00.06/01/2025 tentang Penetapan Peserta DIDIK ELIGIBLE PERSIAPAN SELEKSI NASIONAL BERBASIS PRESTASI (SNBP) TAHUN 2025 DI LINGKUNGAN MAN 2 MODEL MEDAN.
Namun, diketahui melalui aplikasi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) diduga MAN 2 Model Medan berstatus tidak selesai dan hal tersebut juga bersesuaian dengan apa yang disampaikan pihak sekolah dalam pelaksanaan sosialisasi PDSS pada Senin, 3 Januari 2025.
Bu Guru Desi Yang "Cubit" Siswa di Tapsel Dinonaktifkan dan Siswa Pindah Sekolah. Berikut Kronologinya Lengkapnya
Ratusan Mahasiswa Cipayung Plus Sumut Unjuk Rasa, Tuntut Copot Kapolda hingga Evaluasi Kabinet
Driver Ojol Kecewa Respons Polsek Medan Tembung, Puluhan Rekan Datangi Polrestabes Medan
488 Pod Getar Disita dari Mahasiswa di Medan Baru, Polisi Dalami Jaringan Antarprovinsi
Wakil Ketua Dewan Pendidikan Deli Serdang Serap Aspirasi Kepala Sekolah di Sibolangit, Tinjau Rehabilitasi SMPN 2 Sibolangit