Gugatan Masih Bergulir, Ketua PN Medan Diminta Hentikan Eksekusi Lelang Oleh Bank Permata, PT SAM dan KPKNL Medan
Frans Zul Sianturi - Senin, 03 Maret 2025 23:30 WIB
istimewa
Kuasa Hukum Joni Chandra, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H
analisamedan.com - Dinilai proses hukum masih berjalan dan sedang bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Debitur atau nasabah Bank Permata, Joni Chandra meminta Pengadilan Negeri Medan untuk menunda pelaksanaan eksekusi lelang dan pengosongan objek miliknya sampai adanya putusan hukum tetap.
Hal ini disampaikannya lewat kuasa hukumnya, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H saat bertemu dengan insan pers belum lama ini di Pengadilan Negeri Medan.
"Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Medan, Jon Sarman Saragih, S.H., M.Hum agar menunda pelaksanaan eksekusi lelang terhadap objek hak tanggungan klien kami yakni berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 4926 seluas 78 m2 yg terletak di Jalan Kesatria Komplek Kesatria Residence No.9C Kel.Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal," tegas Khomaini.
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melayangkan Gugatan Perdata perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait peralihan hak tanggungan dan mekanisme lelang yang dinilai cacat hukum dan saat ini sedang bergulir dengan Nomor Perkara 863 dan 151.
Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, maka sudah sepatutnya dan seharusnya semua insan harus menghormati Lembaga Peradilan sebagai wadah dan sarana setiap orang untuk meminta keadilan agar memperoleh kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dapat terwujud.
Lebih lanjut, Dosen UPMI Medan ini menduga timbul suatu keanehan dan keganjilan terhadap mekanisme lelang elektronik yang dilakukan oleh KPKNL Cabang Medan, lelang eksekusi hak tanggungan milik kliennya tersebut diatas terlalu dipaksakan dan terlihat ketidaktransparanan dari KPKNL pada saat lelang elektronik pada tanggal 17 Desember 2024 atas objek milik klienyan terhadap harga lelang.
"Saat ini kami sudah mengajukan dua gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dan keduanya merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan pihak-pihak yang dinilai tidak bertanggung jawab sehingga berpotensi sangat merugikan klien kami. Dan, kami melihat tindakan Bank Permata terhadap klien kami yang melakukan pengalihan hak merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sesuai prosedur dan mekanisme terkait pengalihan piutang, karena klien kami tidak pernah mengikatkan hak tanggungan miliknya kepada PT. Semangat Anugerah Mandiri (PT.SAM) yang melakukan pelelangan melainkan hanya kepada Bank Permata," tambahnya.
Joni Chandra sendiri merupakan debitur kredit dari Bank Permata yang telah disetujui permohonan kreditnya sebagaimana Surat Persetujuan Permohonan Kredit Nomor: KPR063201180907, tertanggal 18 September 2018. Kemudian Joni Chandra dengan Bank Permata melakukan perjanjian kredit sebagaimana Surat Perjanjian.
Dalam pemberian fasilitas Perbankan Nomor: KK/0001-180907/N/MOR, tertanggal 28 September 2018, klien kami telah memberikan hak tanggungan atas tanah dan bangunan berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 4926 seluas 78 m2 yg terletak di Jalan Kesatria Komplek Kesatria Residence No.9C Kel.Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
Seiring berjalannya waktu Joni Chandra tetap mencoba berupaya melakukan pembayaran kredit kepada Bank Permata dengan tetap berharap restrukturisasi tersebut dapat dikabulkan.
Akan tetapi, secara tiba-tiba tanpa persetujuan, Bank Permata mengalihkan hutang (kredit) Penggugat kepada PT. SAM, disertai dengan pengalihan hak tanggungan atas objek milik Joni Chandra.
"Tindakan PT. SAM tersebut bagi kami bentuk ketidaktaatan atas proses persidangan yang ada, dan terhadap permohonan itu sudah pula kami menyurati KPKNL Medan agar menunda pelaksanaan lelang menunggu proses persidangan yang masih berlangsung,
karena legal standing dari PT. SAM untuk mengajukan permohonan lelang tersebut juga masih diuji di depan persidangan," pungkasnya.
Hal ini disampaikannya lewat kuasa hukumnya, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H saat bertemu dengan insan pers belum lama ini di Pengadilan Negeri Medan.
"Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Medan, Jon Sarman Saragih, S.H., M.Hum agar menunda pelaksanaan eksekusi lelang terhadap objek hak tanggungan klien kami yakni berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 4926 seluas 78 m2 yg terletak di Jalan Kesatria Komplek Kesatria Residence No.9C Kel.Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal," tegas Khomaini.
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melayangkan Gugatan Perdata perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait peralihan hak tanggungan dan mekanisme lelang yang dinilai cacat hukum dan saat ini sedang bergulir dengan Nomor Perkara 863 dan 151.
Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, maka sudah sepatutnya dan seharusnya semua insan harus menghormati Lembaga Peradilan sebagai wadah dan sarana setiap orang untuk meminta keadilan agar memperoleh kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dapat terwujud.
Lebih lanjut, Dosen UPMI Medan ini menduga timbul suatu keanehan dan keganjilan terhadap mekanisme lelang elektronik yang dilakukan oleh KPKNL Cabang Medan, lelang eksekusi hak tanggungan milik kliennya tersebut diatas terlalu dipaksakan dan terlihat ketidaktransparanan dari KPKNL pada saat lelang elektronik pada tanggal 17 Desember 2024 atas objek milik klienyan terhadap harga lelang.
"Saat ini kami sudah mengajukan dua gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dan keduanya merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan pihak-pihak yang dinilai tidak bertanggung jawab sehingga berpotensi sangat merugikan klien kami. Dan, kami melihat tindakan Bank Permata terhadap klien kami yang melakukan pengalihan hak merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sesuai prosedur dan mekanisme terkait pengalihan piutang, karena klien kami tidak pernah mengikatkan hak tanggungan miliknya kepada PT. Semangat Anugerah Mandiri (PT.SAM) yang melakukan pelelangan melainkan hanya kepada Bank Permata," tambahnya.
Joni Chandra sendiri merupakan debitur kredit dari Bank Permata yang telah disetujui permohonan kreditnya sebagaimana Surat Persetujuan Permohonan Kredit Nomor: KPR063201180907, tertanggal 18 September 2018. Kemudian Joni Chandra dengan Bank Permata melakukan perjanjian kredit sebagaimana Surat Perjanjian.
Dalam pemberian fasilitas Perbankan Nomor: KK/0001-180907/N/MOR, tertanggal 28 September 2018, klien kami telah memberikan hak tanggungan atas tanah dan bangunan berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 4926 seluas 78 m2 yg terletak di Jalan Kesatria Komplek Kesatria Residence No.9C Kel.Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
Seiring berjalannya waktu Joni Chandra tetap mencoba berupaya melakukan pembayaran kredit kepada Bank Permata dengan tetap berharap restrukturisasi tersebut dapat dikabulkan.
Akan tetapi, secara tiba-tiba tanpa persetujuan, Bank Permata mengalihkan hutang (kredit) Penggugat kepada PT. SAM, disertai dengan pengalihan hak tanggungan atas objek milik Joni Chandra.
"Tindakan PT. SAM tersebut bagi kami bentuk ketidaktaatan atas proses persidangan yang ada, dan terhadap permohonan itu sudah pula kami menyurati KPKNL Medan agar menunda pelaksanaan lelang menunggu proses persidangan yang masih berlangsung,
karena legal standing dari PT. SAM untuk mengajukan permohonan lelang tersebut juga masih diuji di depan persidangan," pungkasnya.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lansia Usia 70 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kapolrestabes Medan Diprapidkan di PN Medan
Komitmen Bangun Sinergitas Strategis Perkuat Sistem Perlindungan Anak
PWI DKI Jakarta Sah Dibekukan, Gugatan Theo Ditolak
PN Tanjungbalai Vonis Mati Tiga Terdakwa Pemilik 117 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ektasi
Seratusan Massa Demo di Pengadilan Sidimpuan Terkait Jovi
PWI Palas Jalin Sinergitas Dengan Pengadilan Agama
Komentar