HP Jurnalis Dirampas Kadis Pendidikan, PWI Tabagsel Angkat Bicara
Amir Hamzah Harahap - Selasa, 04 Juli 2023 22:38 WIB
Logo PWI
Atas kejadian tersebut, Rahmad Efendi dan Bersama Gabungan Junalis akan membuat melaporan ke Polres Padangsidimpuan malam ini.
Sebagaimana diketahui, Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, "Setiap Orang yang menghambat dan menghalangi tugas jurnalistik diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.500 Juta.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, M Lutfi Siregar saat dikonfirmasi terkait alasannya melakukan perampasan melalui pesan whatsapp (WA) tampak tidak terkirim atau memblokir nomor seluler wartawan atau berganti nomor.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Waspada Hujan Lebat dan Pohon Tumbang. Ini Nomor (WA) BPBD Padangsidimpuan
Parsadaan Tabagsel Gelorakan Provinsi Sumatera Tenggara
Lansia Terjebak Banjir di Sidimpuan, BPBD Berhasil Evakuasi Dalam Rumah
Jabat Kapolsek Hutaimbaru, Iptu A Edi Sitompul Sosok Polisi Yang Ramah dan Mudah Membaur
Lawan Kanker Serviks, Ny Masroini Letnan Dalimunthe Kukuhkan Relawan 'Besti' IVA Test Terjun Ketengah Masyarakat
Serap Tenaga Kerja, PT Djarum Siap Bangun Kantor dan Gudang di Sidimpuan. Walikota: Buka Peluang Investasi
Komentar