HP Jurnalis Dirampas Kadis Pendidikan, PWI Tabagsel Angkat Bicara
Amir Hamzah Harahap - Selasa, 04 Juli 2023 22:38 WIB
Logo PWI
Atas kejadian tersebut, Rahmad Efendi dan Bersama Gabungan Junalis akan membuat melaporan ke Polres Padangsidimpuan malam ini.
Sebagaimana diketahui, Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, "Setiap Orang yang menghambat dan menghalangi tugas jurnalistik diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.500 Juta.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, M Lutfi Siregar saat dikonfirmasi terkait alasannya melakukan perampasan melalui pesan whatsapp (WA) tampak tidak terkirim atau memblokir nomor seluler wartawan atau berganti nomor.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
David, Hamdani dan Monang Gabe Raih Posisi Terbaik Turnamen Catur SIWO PWI 2026
Kisah Pilu Korban KDRT di Madina, Menanti Kepastian Hukum Dari Kapolres
Bertahun Saluran Irigasi Rusak, Petani di Sidimpuan Rugi Rp115 Miliar
Tender Irigasi Ujung Gurap Rp.2 Miliar Gagal. 400 Hektar Sawah Akan Alami Kekeringan Lagi!
Walikota Letnan Lantik 16 Pejabat, Berikut Daftarnya
9 Proyek di Sidimpuan Gagal Tender & Proyek Bencana (TKD) Juga Mengendap. Warga Desak KPK Turun Langsung
Komentar