HP Jurnalis Dirampas Kadis Pendidikan, PWI Tabagsel Angkat Bicara
Amir Hamzah Harahap - Selasa, 04 Juli 2023 22:38 WIB
Logo PWI
Atas kejadian tersebut, Rahmad Efendi dan Bersama Gabungan Junalis akan membuat melaporan ke Polres Padangsidimpuan malam ini.
Sebagaimana diketahui, Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, "Setiap Orang yang menghambat dan menghalangi tugas jurnalistik diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.500 Juta.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, M Lutfi Siregar saat dikonfirmasi terkait alasannya melakukan perampasan melalui pesan whatsapp (WA) tampak tidak terkirim atau memblokir nomor seluler wartawan atau berganti nomor.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pupuk Subsidi Langka dan Mahal, Petani Sipirok Tapsel Menjerit dan Ratapi Nasib
Pegadaian Medan Perkuat Budaya Antikorupsi Lewat Penyuluhan Integritas
PWI Sumut Buka Pendaftaran Balon Ketua 2-6 November 2026
PKB Dukung Kebijakan Walikota Tunda Karnaval Ditengah Bencana Asap Karhutla
Karnaval HUT Pemko Padangsidimpuan Ditunda. Walikota: Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas
Dilema Karnaval HUT Pemko Padangsidimpuan Ditengah Gempuran Asap Karhutla, Ketua PKB: Utamakan Kesehatan Siswa
Komentar