HP Jurnalis Dirampas Kadis Pendidikan, PWI Tabagsel Angkat Bicara

Amir Hamzah Harahap - Selasa, 04 Juli 2023 22:38 WIB
HP Jurnalis Dirampas Kadis Pendidikan, PWI Tabagsel Angkat Bicara
Logo PWI

Atas kejadian tersebut, Rahmad Efendi dan Bersama Gabungan Junalis akan membuat melaporan ke Polres Padangsidimpuan malam ini.

Sebagaimana diketahui, Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, "Setiap Orang yang menghambat dan menghalangi tugas jurnalistik diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.500 Juta.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, M Lutfi Siregar saat dikonfirmasi terkait alasannya melakukan perampasan melalui pesan whatsapp (WA) tampak tidak terkirim atau memblokir nomor seluler wartawan atau berganti nomor.






Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru