HP Jurnalis Dirampas Kadis Pendidikan, PWI Tabagsel Angkat Bicara
analisamedan.com -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tapanuli Bagian Selatan (Tabgsel) menilai sikap Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, M Lutfi Siregar diduga merampas HP Jurnalis Sikap yang buruk, Selasa (04/07/2023).
Ketua PWI Tabagsel, Kodir Pohan melalui Sekretaris Ikhwan Nasution menyayangkan sikap "arogansi" tersebut.
"Kalau benar itu terjadi tentu sangat kita sayangkan. UU No 40 Tahun 1999 tentang pers jelas mengatur azas, fungsi dan peranan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," Kata Ikhwan Nasution.
Ikhwan mengungkapkan, saat ini ketua PWI Tabagsel tengah melaksanakan ibadah haji sehingga diamanahkan untuk mewakili.
"Kita akan pelajari masalahnya seperti kenapa sampai terjadi perampasan. Kalau Rahmad Efendi Nasution sudah buat laporan terkait hal tersebut ya kita dukung. Dan kita akan pelajari apa alasan perampasan hp itu" Kata Sekretaris PWI Tabagsel.
Sebelumnya,
Rahmat Efendi Nasution salah seorang wartawan di Kota Padangsidimpuan mengalami tindakan perampasan hp saat wawancara, Selasa (04/07/2023).
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (03/06) sore, di SMP N 1 Kota Padangsidimpuan, Jalan Masjid Raya Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Menurut keterangan Rahmad Efendi Nasution, dirinya sedang mawawancarai Kadis Pendidikan, M.Lutfi Siregar terkait kasus dugaan pungli 49 guru P3K Rp.30 Juta/ orang yang saat ini dalam tahap penyelidikan.
"Saya wawancara dia terkait kasus pungli guru P3K yang sedang diproses penegak hukum. Tiba-tiba dia (Kadis) langsung merampas handphone saya" Kata Rahmat Efendi.
Seusai merampas handphone, Kadis Pendidikan ini juga langsung memberikannya kepada staffnya bernama Faisal Harahap dan hingga kini handphone masih ditangan pihaknya.
"Dia kasih hpku ke staffnya. Nggak tau aku tujuannya. Padahal aku dalam rangka tugas jurnalistik dan juga itu handphone privasi" Ucap Rahmad.
Atas kejadian tersebut, Rahmad Efendi dan Bersama Gabungan Junalis akan membuat melaporan ke Polres Padangsidimpuan malam ini.
Sebagaimana diketahui, Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, "Setiap Orang yang menghambat dan menghalangi tugas jurnalistik diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.500 Juta.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, M Lutfi Siregar saat dikonfirmasi terkait alasannya melakukan perampasan melalui pesan whatsapp (WA) tampak tidak terkirim atau memblokir nomor seluler wartawan atau berganti nomor.
David, Hamdani dan Monang Gabe Raih Posisi Terbaik Turnamen Catur SIWO PWI 2026
Kisah Pilu Korban KDRT di Madina, Menanti Kepastian Hukum Dari Kapolres
Bertahun Saluran Irigasi Rusak, Petani di Sidimpuan Rugi Rp115 Miliar
Tender Irigasi Ujung Gurap Rp.2 Miliar Gagal. 400 Hektar Sawah Akan Alami Kekeringan Lagi!
Walikota Letnan Lantik 16 Pejabat, Berikut Daftarnya