Kaget Lihat Polisi, Warga Paluta Ini Buang Sabu Rp.140 Juta ke Sawah
analisamedan.com -SS (49) Warga Desa Sipupus Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara digelandang Sat Resnarkoba Polres Tapsel usai membuang sabu kesawah, Minggu (05/02/2023).
Pria paruh baya ini menyimpan sabu didalam tas yang terbuat dari karung berisikan 42 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu seharga Rp. 140 Juta.
Kronologi tertangkapnya warga Sipupus ini terjadi pada Sabtu (04/02/2023), dimana Sat Resnakoba Polres Tapsel yang dipimpin AKP Salomo Sagala, SH mendapatkan informasi maraknya peredaran narkoba di Desa tersebut dan informasi keberadaan tersangka.
"Saat tersangka diamankan yang mana saat itu tersangka membuang 1 buah tas yang terbuat dari karung plastik kesawah lalu tersangka langsung melarikan diri" Kata AKP Salomo Sagala.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba bersama personil melakukan pengejaran dan sekitar 35 meter dari pinggir jalan tepatnya digubuk kebun karet milik masyarakat tersangka berhasil diamankan.
"Kemudian dibawa kedalam mobil dan menyuruh tersangka untuk membuka isi dari 1 buah tas yang terbuat dari karung plastik yang mana setelah dibuka berisikan 42 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu" Urai AKP Salomo.
Pelaku SS menjelaskan bahwa ianya memperoleh shabu tersebut dari H (lidik) Kota Medan sebayak 2 ons pada hari Jumat (03/02/2023) sekira pukul 16.00 Wib dengan harga Rp. 140.000.000, namun baru dibayar sebesar Rp. 10 Juta.
"Pelaku menjual kembali secara eceran dengan harga Rp. 900 Ribu per Djinya dan Rp. 100 Ribu per paket" Tegasnya.
Barang bukti yang diamankan dari dalam tas pelaku yang terbuat dari karung plastik yakni berisikan 11 bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan shabu, 2 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang dan kecil yang kosong, 1 kaleng rokok gudang garam yang didalamnya berisi 31 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu dengan berat keseluruhan 180 Gram serta uang tunai sebesar Rp. 1,1 Juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kuasai Hutan Register Puluhan Tahun Tanpa Ijin, Masyarakat di Paluta Tuntut Ganti Kerugian Enam Triliun
BRI Cabang Sibuhuan Teken MoU Kerjasama Datun dengan Kejari Paluta
Unit Reskrim Polsek Padang Bolak Optimis Tangkap Dua Tersangka Pencurian di Desa Langkimat, Simangamat
Perayaan Waisak di Candi Bahal Sukses, Ummat Buddha Sumut Terima Kasih Kepada Semua Pihak
Warga Paluta Hati-Hati Dengan Begal Paha, Pelaku Masih Berkeliaran