Kejari Palas Peringati Hari Lahir Kejaksaan Diwarnai Pemusnahan Barang Bukti Tindak Kejahatan Umum
analisamedan.com - Kejaksaan Negeri(Kejari) Padanglawas,peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 79 tahun 2024 diwarnai pemusnahan barang bukti(BB) tindak kejahatan umum yang telah berkekuatan hukum tetap,Senin(2/9/2024).
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 79, tepatnya 2 September mengusung tema, "Hari Lahir Kejaksaan Sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal".
Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Palas, bertindak sebagai inspektur upacara,Kepala Kejaksaan Negeri Palas,Sinrang,SH,MH dan Christian Sinulingg,SH,MH sebagai wira upacara.
Pelaksanaan upacara diikuti seluruh Kepala Sub Bagian(Kasubag) dan Kepala Seksi(Kasi) Kejari Palas serta seluruh pegawai,honorer dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Palas.
Sebelum pemusnahan barang bukti,Kejari Palas dalam rangkai peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 79, menggelar pertandingan bulu tangkis ganda putra dan ganda putri.
Kegiatan pertandingan dilaksanakan,Sabtu(30/8/2024) di Gedung GOR Bercahaya Palas,yang diikuti seluruh pegawai Kejari Palas serta anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Palas.
Kajari Palas,Sinrang,SH,MH menyampaikan amanat Jaksa Agung RI mengatakan, penetapan Hari Lahir Kejaksaan ditetap pada 2 September merupakan penegasan keberadaan lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan yang usianya telah memasuki 79 tahun.
"Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini juga menjadi momentum meningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum," katanya.
Usai upacara dilakukan pemotongan nasi tumpeng oleh Kajari Palas,Sinrang,SH,MH dan dirangkai dengan pemberian hadiah kepada para pemenang pertandingan bulu tangkis.
Turut serta menyerahkan hadiah bagi para pemenang pertandingan bulu tangkis, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum selaku Ketua Panitia pertandingan.
Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti(BB) Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Barang Bukti(BB) dan Barang Rampasan(BR) Kejari Palas, Paul DB Sinulingga,SH menjelaskan, barang barang bukit yang dimusnahkan dari 50 perkara dengan jumlah barang bukti sebanyak 179 telah berkekuatan hukum tetap.
"Dari 179 barang bukti tersebut terdiri dari 83 barang bukti narkotika,64 barang bukti kasus ketertiban umum(Kamtibum) seperti perkelahian dan KRDT dan 32 barang bukti orang dan harta benda(Oharda) seperti pencurian.
Hadir dikegiatan pemusnahan barang bukti,Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Wakapolres,Kompol Sugianto,S.Pd, Plt Kadis Kesehatan, Amelia Roitona,SKM,MKM, mewakili Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan, Panitera Pengadilan, Ketua MUI Palas,H.Ismail Nasution,Lc,MTH. (Ibnu).
PMI Palas Gelar Musyawarah Kerja dan Orientasi Kepalang Merahan
Adi Siregar Ditunjuk Plt Kepala BPBD Palas
Heboh, Beruang Madu Berkeliaran di Pemukiman Pasar Sibuhuan Palas
Bupati Kukuhkan 62 Paskibra Tingkat Kabupaten Palas
Akhinya Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Palas