KPU Palas Musnahkan 281 Lembar Surat Suara Pilkada Rusak
analisamedan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padanglawas(Palas) musnahan 281 lembar surat suara pilkada rusak atau tidak terpakai dengan cara dibakar.
Pemusnahan dengan cara membakar surat suara Pilkada rusak dilakukan,Senin(25/11/2024) di halaman sekretariat KPU Palas,Jalam Listrik Sibuhuan.
Kegiatan pembakaran surat suara rusak diawali dari Pj Bupati Palas, Ir Ardan Noor dan secara bergantian dilanjutkan oleh Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika,S.I.K,Ketua Bawaslu Palas,Alex Sabar Nasution dan Ketua KPU Palas,Indra Alamsyah serta Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palas.
Ketua KPU Palas,Indra Alamsyah mengatakan, proses penghapusan surat suara Pilkada yang rusak dilakukan dengan cara dibakar secara bersama.
"Surat suara Pilkada yang rusak tidak terpakai telah dimusnakan dan tidak diditribusikan," terangnya.
Dikatakan, tingkat kerusak surat suara Pilkada tersebut,bermacam-macam seperti sobek, noda besar, berlubang, tidak jelas cetakannya, kusut, dan ada sambungan.
Adapun surat suara yang dimusnakan dengan cara dibakar,surat suara Bupati dan Wakil Bupati Palas sebanyak 266 lembar dan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut sebanyak 15 lembar dengan total keseluruhan yang surat suara yang rusak, 281 lembar.
Usai pemusnahan surat suara rusak, dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara rusak oleh Ketua KPU Palas, Ketua Bawaslu Palas,Kapolres Palas,PJ Bupati Palas dan Perwakilan Kejari dan Perwira Penghubung Kodim 0212/TS (Ibnu).