KUA Pancur Batu Profesional Tangani Legalisasi Wakaf
analisamedan.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancur Batu terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan profesional di bidang wakaf. Di bawah kepemimpinan Kepala KUA, Ahmad Wahid, S.Ag, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), lembaga ini memainkan peran vital dalam proses legalisasi wakaf di wilayah Deli Serdang.
Dalam beberapa waktu terakhir, KUA Pancur Batu mengalami peningkatan signifikan dalam permohonan wakaf, baik berupa tanah maupun harta benda lainnya. Permohonan tersebut difasilitasi dengan cermat, mulai dari proses ikrar wakaf, verifikasi dokumen, hingga penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Salah satu aspek penting dalam proses ini adalah penelitian terhadap saksi-saksi yang terlibat. KUA memastikan setiap saksi memenuhi persyaratan hukum, seperti kepemilikan identitas resmi, kapasitas hukum yang jelas, serta bebas dari konflik kepentingan. Selain itu, kehadiran saksi dalam ikrar wakaf serta penandatanganan akta menjadi bukti sah bahwa proses berlangsung transparan dan sesuai aturan.
"Setiap saksi harus hadir secara langsung, mendengar ikrar wakaf, dan memahami bahwa kesaksian mereka sangat penting dalam memastikan keabsahan proses," jelas Ahmad Wahid, Selasa (27/5/2025)
KUA Pancur Batu juga bertanggung jawab dalam proses pengesahan Nazhir, yakni pihak yang ditunjuk untuk mengelola harta wakaf. Proses ini dimulai dari ikrar wakaf oleh wakif, lalu dilanjutkan dengan permohonan pendaftaran Nazhir ke KUA. Setelah dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan persyaratan, KUA akan menerbitkan Surat Pengesahan Nazhir.
Adapun persyaratan pendaftaran Nazhir mencakup dokumen identitas seperti KTP dan NPWP, surat pernyataan kesediaan diaudit, serta untuk badan hukum disertakan akta pendirian dan struktur organisasi. Pengesahan ini menjadi dasar hukum yang mengakui Nazhir sebagai pengelola wakaf yang sah.
Lebih lanjut, Nazhir juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala terkait pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan hasil wakaf kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf.
Dalam rapat koordinasi internal, Kepala KUA Ahmad Wahid menegaskan pentingnya profesionalisme seluruh panitia yang terlibat. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang bermain-main dalam menjalankan tugas mulia ini.
"Wakaf adalah amanah. Kita harus bekerja maksimal, sesuai aturan hukum dan syariah, demi kemaslahatan umat," tegasnya.
Dengan sistem kerja yang tertata dan profesional, KUA Pancur Batu diharapkan mampu menjadi teladan dalam pelayanan wakaf, sekaligus mendukung optimalisasi potensi wakaf untuk pembangunan sosial dan keagamaan di daerah
Sempat Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu, Jemaah Calon Haji Kloter 16 Surabaya Tiba dengan Selamat di Madinah
PT Musim Mas Hibahkan Smart Class ke UIN Sumut, Rektor : Akan Lahir Generasi Berkualitas dan Unggul
Akselerasi Kinerja Guru dan Tendik, SD di Tembung Percut Sei Tuan Percepat Peningkatan Hasil Belajar
Peningkatan SDM Guru dan Tendik Jadi Fokus, Dorong Kualitas KBM di Percut Sei Tuan
Kesepakatan Bersama Pengembangan Potensi Wakaf Produktif Al Badar Center Medan