KUA Pancur Batu Profesional Tangani Legalisasi Wakaf

Gustan Pasaribu - Rabu, 28 Mei 2025 15:40 WIB
KUA Pancur Batu Profesional Tangani Legalisasi Wakaf
dok.analisamedan.com
Kepala KUA, Ahmad Wahid, S.Ag, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) saat menerima kunjungan Kasi Binmas Islam Kemenag Deli Serdang H Mulia Banurea di KUA Pancur Batu

analisamedan.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancur Batu terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan profesional di bidang wakaf. Di bawah kepemimpinan Kepala KUA, Ahmad Wahid, S.Ag, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), lembaga ini memainkan peran vital dalam proses legalisasi wakaf di wilayah Deli Serdang.

Dalam beberapa waktu terakhir, KUA Pancur Batu mengalami peningkatan signifikan dalam permohonan wakaf, baik berupa tanah maupun harta benda lainnya. Permohonan tersebut difasilitasi dengan cermat, mulai dari proses ikrar wakaf, verifikasi dokumen, hingga penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Salah satu aspek penting dalam proses ini adalah penelitian terhadap saksi-saksi yang terlibat. KUA memastikan setiap saksi memenuhi persyaratan hukum, seperti kepemilikan identitas resmi, kapasitas hukum yang jelas, serta bebas dari konflik kepentingan. Selain itu, kehadiran saksi dalam ikrar wakaf serta penandatanganan akta menjadi bukti sah bahwa proses berlangsung transparan dan sesuai aturan.

"Setiap saksi harus hadir secara langsung, mendengar ikrar wakaf, dan memahami bahwa kesaksian mereka sangat penting dalam memastikan keabsahan proses," jelas Ahmad Wahid, Selasa (27/5/2025)

KUA Pancur Batu juga bertanggung jawab dalam proses pengesahan Nazhir, yakni pihak yang ditunjuk untuk mengelola harta wakaf. Proses ini dimulai dari ikrar wakaf oleh wakif, lalu dilanjutkan dengan permohonan pendaftaran Nazhir ke KUA. Setelah dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan persyaratan, KUA akan menerbitkan Surat Pengesahan Nazhir.

Adapun persyaratan pendaftaran Nazhir mencakup dokumen identitas seperti KTP dan NPWP, surat pernyataan kesediaan diaudit, serta untuk badan hukum disertakan akta pendirian dan struktur organisasi. Pengesahan ini menjadi dasar hukum yang mengakui Nazhir sebagai pengelola wakaf yang sah.

Lebih lanjut, Nazhir juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala terkait pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan hasil wakaf kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf.

Dalam rapat koordinasi internal, Kepala KUA Ahmad Wahid menegaskan pentingnya profesionalisme seluruh panitia yang terlibat. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang bermain-main dalam menjalankan tugas mulia ini.

"Wakaf adalah amanah. Kita harus bekerja maksimal, sesuai aturan hukum dan syariah, demi kemaslahatan umat," tegasnya.

Dengan sistem kerja yang tertata dan profesional, KUA Pancur Batu diharapkan mampu menjadi teladan dalam pelayanan wakaf, sekaligus mendukung optimalisasi potensi wakaf untuk pembangunan sosial dan keagamaan di daerah

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru