Kesepakatan Bersama Pengembangan Potensi Wakaf Produktif Al Badar Center Medan

Sugiatmo - Sabtu, 14 Maret 2026 06:29 WIB
Kesepakatan Bersama Pengembangan Potensi Wakaf Produktif Al Badar Center Medan
analisamedan.com/suhairy
Kakan Kemenag Kota Medan H Impun Siregar didampingi H Syariful Mahya Bandar dan pihak terkait diabadikan bersama usai penandatangan kesepakatan bersama pengembangan wakaf produktif Al Badar Center Medan, Kamis (12/3/2026).

analisamedan.com - Empat Lembaga yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Utara Bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI Sumut, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumut, dan Forum Silaturahmi BKM Sumut menjalin kesepahaman bersama dalam pengembangan serta meningkatkan potensi wakaf produktif Al Badar Center di Masjid Al Badar Jalan Medan-Binjai, Sei Sekambing B, Medan Sunggal, Kamis (12/3/2026) sore.

Penandatanganan berlangsung khidmat dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. H Impun Siregar, Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah SSTP, Ketua Kenaziran Masjid Al Badar Drs. H Syariful Mahya Bandar MAP, Baznas Sumut H Musaddad Lubis, Ketua BWI Sumut H Solehuddin Sagala, Ketua MUI Kota Medan Dr H Hasan Matsum, DMI Sumut dan Fosil Sumut serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, H. Syariful Mahya Bandar menjelaskan proses panjang wakaf produktif di Masjid Al Badar sebagai proyek percontohan kedua nasional sejak 2014 lalu untuk meningkatkan perekonomian umat melalui berbagai kegiatan yang bersifat produktif dan berkelanjutan.

Namun dalam perjalannya, ungkap Mahya Bandar, kendati telah mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah hingga luas tanah meningkat cukup signifikan, namun menghadapi berbagai dinamika sehingga proses pengembangannya harus terkendala.

"Karena itu kesepahaman ini diharapkan menjadi tenaga baru buat kita semua agar realisasi program wakaf produktif di Masjid Al Badar Center dapat tercapai seperti harapan kita bersama," ungkap Mahya seraya menyampaikan kesepahaman ini akan dilanjutkan dengan kesepakatan kerja bersama dengan dukungan pemerintah dan segenap pihak terkait.

Sementara Kepala Kementerian Agama Kota Medan, Dr.H.Impun Siregar, MA memberikan apresiasi dan dukungannya dengan kegiatan ini karena sejalan dengan program utama menjadikan Kota Medan sebagai pusat wakaf produktif di daerah ini.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa SK BKM Al-Badar yang diterbitkan oleh Kemenag Kota Medan bukanlah hasil dari pemilihan melalui voting, melainkan berdasarkan formatur yang ditentukan.

"Hal ini penting agar masyarakat memahami bahwa segala keputusan terkait manajemen masjid harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru