KUA Pancur Batu Profesional Tangani Legalisasi Wakaf
analisamedan.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancur Batu terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan profesional di bidang wakaf. Di bawah kepemimpinan Kepala KUA, Ahmad Wahid, S.Ag, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), lembaga ini memainkan peran vital dalam proses legalisasi wakaf di wilayah Deli Serdang.
Dalam beberapa waktu terakhir, KUA Pancur Batu mengalami peningkatan signifikan dalam permohonan wakaf, baik berupa tanah maupun harta benda lainnya. Permohonan tersebut difasilitasi dengan cermat, mulai dari proses ikrar wakaf, verifikasi dokumen, hingga penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Salah satu aspek penting dalam proses ini adalah penelitian terhadap saksi-saksi yang terlibat. KUA memastikan setiap saksi memenuhi persyaratan hukum, seperti kepemilikan identitas resmi, kapasitas hukum yang jelas, serta bebas dari konflik kepentingan. Selain itu, kehadiran saksi dalam ikrar wakaf serta penandatanganan akta menjadi bukti sah bahwa proses berlangsung transparan dan sesuai aturan.
Sempat Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu, Jemaah Calon Haji Kloter 16 Surabaya Tiba dengan Selamat di Madinah
PT Musim Mas Hibahkan Smart Class ke UIN Sumut, Rektor : Akan Lahir Generasi Berkualitas dan Unggul
Akselerasi Kinerja Guru dan Tendik, SD di Tembung Percut Sei Tuan Percepat Peningkatan Hasil Belajar
Peningkatan SDM Guru dan Tendik Jadi Fokus, Dorong Kualitas KBM di Percut Sei Tuan
Kesepakatan Bersama Pengembangan Potensi Wakaf Produktif Al Badar Center Medan