KUA Pancur Batu Profesional Tangani Legalisasi Wakaf

Gustan Pasaribu - Rabu, 28 Mei 2025 15:40 WIB
KUA Pancur Batu Profesional Tangani Legalisasi Wakaf
dok.analisamedan.com
Kepala KUA, Ahmad Wahid, S.Ag, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) saat menerima kunjungan Kasi Binmas Islam Kemenag Deli Serdang H Mulia Banurea di KUA Pancur Batu

"Setiap saksi harus hadir secara langsung, mendengar ikrar wakaf, dan memahami bahwa kesaksian mereka sangat penting dalam memastikan keabsahan proses," jelas Ahmad Wahid, Selasa (27/5/2025)

KUA Pancur Batu juga bertanggung jawab dalam proses pengesahan Nazhir, yakni pihak yang ditunjuk untuk mengelola harta wakaf. Proses ini dimulai dari ikrar wakaf oleh wakif, lalu dilanjutkan dengan permohonan pendaftaran Nazhir ke KUA. Setelah dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan persyaratan, KUA akan menerbitkan Surat Pengesahan Nazhir.

Adapun persyaratan pendaftaran Nazhir mencakup dokumen identitas seperti KTP dan NPWP, surat pernyataan kesediaan diaudit, serta untuk badan hukum disertakan akta pendirian dan struktur organisasi. Pengesahan ini menjadi dasar hukum yang mengakui Nazhir sebagai pengelola wakaf yang sah.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru