Langgar Pembatasan Operasional,Dishub Sumut dan Ditlantas Polda Sumut Tindak Truk Angkutan Barang di Sibolangit
analisamedan.com -Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) bersama Ditlantas Polda Sumut dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut dan Jasa Raharja melakukan pengawasan ketat terhadap pembatasan operasional mobil angkutan barang di rute Medan-Berastagi pada Senin (8/4/2024).
Dalam pengawasan tersebut, delapan truk sumbu tiga dihentikan dan ditindak langsung (tilang). Satu di antaranya, truk yang membawa CPO ditilang polisi di desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang. Sementara tujuh truk lainnya dihentikan di depan jembatan timbang yang dikelola BPTD 2 Sumut, Satuan Pelayanan UPPKB Sibolangit.
Truk-truk yang ditilang meliputi berbagai jenis seperti truk peti kemas, truk Fuso, truk tronton, dan truk barang lainnya. Kesemua delapan truk tersebut kini diamankan oleh BPTD Sumut, Satuan Pelayanan UPPKB Sibolangit.
Jambore Daerah Sumatera Utara 2026, Momentum Menghidupkan Kembali Bumi Perkemahan Pramuka Sibolangit
Bumi Perkemahan Sibolangit Disusupi Narkoba dan Judi, PW KAMMI Sumut Minta Diambil Alih Kwarda Pramuka Sumut
45 Dosen UMA Melaksanakan PkM di Desa Kutomulyo Biru Biru Deli Serdang
Topan OP Ginting Jabat Ketua Kwardasu 2025-2030, Prioritas Kembalikan Bumper Sibolangi
Dosen Psikologi UMA Tanamkan Nilai Gotong Royong Untuk Kesejahteraan Sosial Masyarakat Desa Sembahe