Langgar Pembatasan Operasional,Dishub Sumut dan Ditlantas Polda Sumut Tindak Truk Angkutan Barang di Sibolangit
Para sopir truk mengaku tidak mengetahui tentang pembatasan operasional tersebut, namun Dishub Sumut, BPTD, serta Ditlantas Polda Sumut menegaskan bahwa informasi tersebut telah disampaikan kepada para pengusaha.
Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan menjelaskan, pembatasan waktu operasional angkutan barang diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama. Pembatasan ini diberlakukan terhadap mobil angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan waktu operasional ini berlaku untuk ruas jalan nasional seperti Medan-Berastagi dan Pematangsiantar-Parapat-Simalungun-Porsea mulai Jumat, 5 April 2024, hingga Selasa, 16 April 2024. Begitu juga untuk ruas jalan nasional lainnya seperti Batas Provinsi Aceh hingga Batas Provinsi Riau, dengan waktu operasional terbatas mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.
"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap pembatasan operasional demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan para pengguna jalan," pungkas Agustinus. (gsp)
Jambore Daerah Sumatera Utara 2026, Momentum Menghidupkan Kembali Bumi Perkemahan Pramuka Sibolangit
Bumi Perkemahan Sibolangit Disusupi Narkoba dan Judi, PW KAMMI Sumut Minta Diambil Alih Kwarda Pramuka Sumut
45 Dosen UMA Melaksanakan PkM di Desa Kutomulyo Biru Biru Deli Serdang
Topan OP Ginting Jabat Ketua Kwardasu 2025-2030, Prioritas Kembalikan Bumper Sibolangi
Dosen Psikologi UMA Tanamkan Nilai Gotong Royong Untuk Kesejahteraan Sosial Masyarakat Desa Sembahe