Langgar Pembatasan Operasional,Dishub Sumut dan Ditlantas Polda Sumut Tindak Truk Angkutan Barang di Sibolangit

Sugiatmo - Selasa, 09 April 2024 06:18 WIB
Langgar Pembatasan Operasional,Dishub Sumut dan Ditlantas Polda Sumut Tindak Truk Angkutan Barang di Sibolangit
Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan bersama petugas pengawas sedang memeriksa dan menilang truk angkutan yang melanggar pembatasan operasional di Jembatan Timbang Sibolangit, Senin (8/4/2024)

analisamedan.com -Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) bersama Ditlantas Polda Sumut dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut dan Jasa Raharja melakukan pengawasan ketat terhadap pembatasan operasional mobil angkutan barang di rute Medan-Berastagi pada Senin (8/4/2024).

Dalam pengawasan tersebut, delapan truk sumbu tiga dihentikan dan ditindak langsung (tilang). Satu di antaranya, truk yang membawa CPO ditilang polisi di desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang. Sementara tujuh truk lainnya dihentikan di depan jembatan timbang yang dikelola BPTD 2 Sumut, Satuan Pelayanan UPPKB Sibolangit.

Truk-truk yang ditilang meliputi berbagai jenis seperti truk peti kemas, truk Fuso, truk tronton, dan truk barang lainnya. Kesemua delapan truk tersebut kini diamankan oleh BPTD Sumut, Satuan Pelayanan UPPKB Sibolangit.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru