Lapas Supervisi Perjanjian Kerja Sama, Kalapas Kelas II : Penyimpanan Naskah Kerjasama Wajib

Sugiatmo - Rabu, 24 Januari 2024 11:25 WIB
Lapas Supervisi Perjanjian Kerja Sama, Kalapas Kelas II : Penyimpanan Naskah Kerjasama Wajib
analisamedan/fransius
Kanwil kementerian hukum dan HAM Sumut melaksanakan supervisi perjanjian kerja sama dan pembuatan naskah perjanjian kerja sama bersama seluruh UPT Kemenkumham Sumut.

analisamedan.com - Simalungun: Menindaklanjuti surat Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, perihal penyampaian rencana kerja sama dalam negeri di lingkungan kementerian hukum dan HAM, Kanwil kementerian hukum dan HAM Sumut melaksanakan supervisi perjanjian kerja sama dan pembuatan naskah perjanjian kerja sama bersama seluruh UPT Kemenkumham Sumut.

Kepala Lapas kelas II A M Pithra Jaya Saragih melalui KPLP Erwin Siregar Rabu (24/1) mengatakan Sesuai Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2023 tentang lenataan kerjasama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa penyimpanan naskah kerjasama wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sekjen untuk kepentingan penyimpanan, publikasi, dan evaluasi.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru