Lapas Supervisi Perjanjian Kerja Sama, Kalapas Kelas II : Penyimpanan Naskah Kerjasama Wajib
analisamedan.com - Simalungun: Menindaklanjuti surat Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, perihal penyampaian rencana kerja sama dalam negeri di lingkungan kementerian hukum dan HAM, Kanwil kementerian hukum dan HAM Sumut melaksanakan supervisi perjanjian kerja sama dan pembuatan naskah perjanjian kerja sama bersama seluruh UPT Kemenkumham Sumut.
Kepala Lapas kelas II A M Pithra Jaya Saragih melalui KPLP Erwin Siregar Rabu (24/1) mengatakan Sesuai Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2023 tentang lenataan kerjasama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa penyimpanan naskah kerjasama wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sekjen untuk kepentingan penyimpanan, publikasi, dan evaluasi.
Kalapas Herizal Yusuf dan Pemko Padangsidimpuan Komitmen akan Beri Pelayanan Terbaik
Pisah Sambut Pimpinan Lapas, Herizal Yusuf Resmi Jabat Kalapas Padangsidimpuan
HBP Ke-62, Kalapas Padangsidimpuan Serahkan Penghargaan Mitra Kerja dan Tokoh Terbaik dalam Rangkaian Tasyakuran
Universitas Tjut Nyak Dhien dan PWI Sumut Jalin Kerjasama
UMSU dan UINSU Sepakat Perkuat Kolaborasi Tridharma Perguruan Tinggi