Lapas Supervisi Perjanjian Kerja Sama, Kalapas Kelas II : Penyimpanan Naskah Kerjasama Wajib

Sugiatmo - Rabu, 24 Januari 2024 11:25 WIB
Lapas Supervisi Perjanjian Kerja Sama, Kalapas Kelas II : Penyimpanan Naskah Kerjasama Wajib
analisamedan/fransius
Kanwil kementerian hukum dan HAM Sumut melaksanakan supervisi perjanjian kerja sama dan pembuatan naskah perjanjian kerja sama bersama seluruh UPT Kemenkumham Sumut.

analisamedan.com - Simalungun: Menindaklanjuti surat Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, perihal penyampaian rencana kerja sama dalam negeri di lingkungan kementerian hukum dan HAM, Kanwil kementerian hukum dan HAM Sumut melaksanakan supervisi perjanjian kerja sama dan pembuatan naskah perjanjian kerja sama bersama seluruh UPT Kemenkumham Sumut.

Kepala Lapas kelas II A M Pithra Jaya Saragih melalui KPLP Erwin Siregar Rabu (24/1) mengatakan Sesuai Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2023 tentang lenataan kerjasama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa penyimpanan naskah kerjasama wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sekjen untuk kepentingan penyimpanan, publikasi, dan evaluasi.

"P2MA, (penyimpanan publikasi kerja sama) merupakan suatu aplikasi yang dibentuk oleh biro humas, hukum, dan kerja sama yang berkolaborasi dengan pusat data dan teknologi informasi sekretariat jenderal," ujar Erwin Siregar.

Aplikasi tersebut untuk penyimpanan dan publikasi kerja sama yang dapat secara langsung memberikan informasi terkait kerja sama yang dilakukan oleh Kementerian hukum dan hak asasi manusia.

"Sesuai aplikasi dapat memberikan informasi kerjasama," ujar Erwin Siregar.

Kemudian untuk Lapas Pematangsiantar sendiri, kegiatan diikuti oleh kasubbag TU, Diana Togatorop dan Kasi Giatja, Hasudungan Hutauruk beserta jajaran sekaligus Person In Charge (PIC) yang merupakan operator Aplikasi P2MA Lapas Pematangsiantar. (Fhs)

Zooom meeting

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru