Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut Desak Polres Palas Mengusut Penganiayaan Anak di Palas
Amir Hamzah Harahap - Senin, 11 Agustus 2025 10:20 WIB
analisamedan.com - Kasus penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan di Kabupaten Padang Lawas yang kini viral dimedia sosial mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut, Senin (11/08/2025).
Bocah malang warga Desa Sibuhuan Jae, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara ini mendapat penganiayaan berat saat dirinya dituduh mencuri jajanan diwarung.
Dari dipukul, tangan dan kaki diikat bahkan badan disundut rokok berulang kali dan disiksa hingga 6 jam.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut, Muniruddin Ritonga meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus yang memilukan tersebut.
"Kita mendukung dan mendesak Polres Palas untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap anak di Kabupaten Padang Lawas" Kata Ketua LPA Muniruddin yang juga Anggota DPRD Sumut Dari Dapil VII (Palas, Paluta, Psp, Tapsel dan Madina) ini saat dikonfirmasi media.
Berita Sebelumnya
Kisah Anak di Palas Yang Dianiaya karena Jajanan, Dari Ditinggal Ibu Sampai Hidup Dari Kerja Sabutan Ayah
Bocah perempuan (10) korban kekerasan di Desa Sibuhuan Jae, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menjalani hidup penuh cobaan.
Sejak usia 3 tahun, ia harus kehilangan kasih sayang seorang ibu yang memilih menikah lagi, meninggalkannya bersama sang ayah, kakak, dan nenek.
Dengan terpaksa Bocah tersebut kini tinggal di rumah neneknya, Nurbana Nasution (72), yang berukuran hanya 6×8 meter dengan kamar sekitar 2×2 meter.
Bangunan sederhana itu berdinding papan setengah batu, berlantai semen yang dilapisi karpet plastik kusam. Saat hujan, air kerap merembes masuk dari pintu depan yang sudah reot dan hanya bisa ditahan dengan ganjalan batu.
Awalnya, sang nenek masih mampu merawat bocah itu dan kakaknya yang bersekolah di Pondok Pesantren Aek Haruaya, Sibuhuan.
Namun, seiring usia, penglihatannya semakin rabun. Kini, justru kedua cucunya yang bergantian merawat sang nenek.
Ayah korban, Damhuri Hasibuan (45), menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga. Ia bekerja serabutan—mulai dari buruh kebun, tukang bangunan, hingga mengumpulkan kayu bakar dan kayu karet. Pendapatannya hanya cukup untuk makan sehari-hari.
"Ya, lepas harian saja," ujar Damhuri.
Meski telah berpisah, kedua orang tua korban masih berkomunikasi, khususnya terkait anak-anak mereka.
Namun, penderitaan korban semakin dalam setelah menjadi korban persekusi.
Damhuri mengaku terpaksa memenuhi permintaan uang sebesar Rp15 juta dari pihak yang mengikat tangan dan kaki putrinya, demi melepaskan jeratan tali tersebut.
Tragisnya, kasus ini seperti diabaikan. Lebih dari sebulan berlalu sejak kejadian, proses hukum di Polres Padang Lawas belum menunjukkan perkembangan berarti.
Publik lebih fokus pada dugaan pencurian yang dilakukan korban, tetapi melupakan fakta bahwa ia diperlakukan secara tidak manusiawi.
Rekaman foto dan video memperlihatkan korban dikelilingi orang dewasa, dipukul, diinjak, bahkan disulut api rokok. Ia terikat selama 6 jam, termasuk saat dibawa ke rumah kepala desa, namun tidak seorang pun berani melepaskan ikatan tersebut.
Kasus ini memicu kemarahan warganet dan perhatian banyak pihak. "Ini bukan sekadar soal pencurian, tetapi pelanggaran serius terhadap hak anak," tegas seorang aktivis perlindungan anak di media sosial.
Bocah malang warga Desa Sibuhuan Jae, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara ini mendapat penganiayaan berat saat dirinya dituduh mencuri jajanan diwarung.
Dari dipukul, tangan dan kaki diikat bahkan badan disundut rokok berulang kali dan disiksa hingga 6 jam.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut, Muniruddin Ritonga meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus yang memilukan tersebut.
"Kita mendukung dan mendesak Polres Palas untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap anak di Kabupaten Padang Lawas" Kata Ketua LPA Muniruddin yang juga Anggota DPRD Sumut Dari Dapil VII (Palas, Paluta, Psp, Tapsel dan Madina) ini saat dikonfirmasi media.
Berita Sebelumnya
Kisah Anak di Palas Yang Dianiaya karena Jajanan, Dari Ditinggal Ibu Sampai Hidup Dari Kerja Sabutan Ayah
Bocah perempuan (10) korban kekerasan di Desa Sibuhuan Jae, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menjalani hidup penuh cobaan.
Sejak usia 3 tahun, ia harus kehilangan kasih sayang seorang ibu yang memilih menikah lagi, meninggalkannya bersama sang ayah, kakak, dan nenek.
Dengan terpaksa Bocah tersebut kini tinggal di rumah neneknya, Nurbana Nasution (72), yang berukuran hanya 6×8 meter dengan kamar sekitar 2×2 meter.
Bangunan sederhana itu berdinding papan setengah batu, berlantai semen yang dilapisi karpet plastik kusam. Saat hujan, air kerap merembes masuk dari pintu depan yang sudah reot dan hanya bisa ditahan dengan ganjalan batu.
Awalnya, sang nenek masih mampu merawat bocah itu dan kakaknya yang bersekolah di Pondok Pesantren Aek Haruaya, Sibuhuan.
Namun, seiring usia, penglihatannya semakin rabun. Kini, justru kedua cucunya yang bergantian merawat sang nenek.
Ayah korban, Damhuri Hasibuan (45), menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga. Ia bekerja serabutan—mulai dari buruh kebun, tukang bangunan, hingga mengumpulkan kayu bakar dan kayu karet. Pendapatannya hanya cukup untuk makan sehari-hari.
"Ya, lepas harian saja," ujar Damhuri.
Meski telah berpisah, kedua orang tua korban masih berkomunikasi, khususnya terkait anak-anak mereka.
Namun, penderitaan korban semakin dalam setelah menjadi korban persekusi.
Damhuri mengaku terpaksa memenuhi permintaan uang sebesar Rp15 juta dari pihak yang mengikat tangan dan kaki putrinya, demi melepaskan jeratan tali tersebut.
Tragisnya, kasus ini seperti diabaikan. Lebih dari sebulan berlalu sejak kejadian, proses hukum di Polres Padang Lawas belum menunjukkan perkembangan berarti.
Publik lebih fokus pada dugaan pencurian yang dilakukan korban, tetapi melupakan fakta bahwa ia diperlakukan secara tidak manusiawi.
Rekaman foto dan video memperlihatkan korban dikelilingi orang dewasa, dipukul, diinjak, bahkan disulut api rokok. Ia terikat selama 6 jam, termasuk saat dibawa ke rumah kepala desa, namun tidak seorang pun berani melepaskan ikatan tersebut.
Kasus ini memicu kemarahan warganet dan perhatian banyak pihak. "Ini bukan sekadar soal pencurian, tetapi pelanggaran serius terhadap hak anak," tegas seorang aktivis perlindungan anak di media sosial.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PMI Palas Gelar Musyawarah Kerja dan Orientasi Kepalang Merahan
Adi Siregar Ditunjuk Plt Kepala BPBD Palas
Heboh, Beruang Madu Berkeliaran di Pemukiman Pasar Sibuhuan Palas
Bupati Kukuhkan 62 Paskibra Tingkat Kabupaten Palas
Akhinya Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Palas
Lambat Tangani Pengaduan Penganiayaan Anak, Mahasiswa Demo Polres Palas
Komentar