Memalukan, 3 Pengurus LSM di Palas Ditangkap Usai Peras Kepala Sekolah

analisamedan.com - Satreskrim Polres Padanglawas(Palas) tangkap tiga oknum yang mengaku anggota LSM Garuda Sakti Indonesia.
Penangkapan ketiga oknum LSM ini,terlibat aksi pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMP N 1 Sosa Julu,Kecamatan Sosa Julu.
Kasus pemerasan tersebut, dilaporkan Kepala Sekolah SMP N 1 Sosa Julu, Masitoh Hasibuan,S.Pd,kepihak Polres Palas, Jumat (17/1/2025).
Para pelaku yang mengaku anggota LSM tetsebut, dengan modus operandi untuk memeras dengan aksi pemeriksaan penggunaan Dana BOS tahun 2023 dan 2024 untuk menekan korban agar menyerahkan uang.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, S.I.K,Minggu(19/1/2025) membenarkan, penangkapan terhadap ketiga pelaku masing -masing berinsial, BTZ (48), AZ (54), dan AL (47).
"Aksi pemerasan yang dilakukan dengan mendatangi sekolah untuk alasan memeriksa realisasi Dana BOS disertai dengan ancaman akan dipublikasikan,jika tidak diberikan uang," terang Kapolres.
Kata Kapolres, ketiga pelaku menggunakan ancaman publikasi sebagai bentuk tekanan terhadap kepala sekolah untuk menyerahkan uang.
Aksi para pelaku,lanjut Kapolres cukup berani dengan mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Palas dan Bank Sumut.
Akhirnya ketiga pelaku pemerasan bertemu di sebuah kafe yang berlokasi di Kecamatan Barumun. " Di lokasi cafe tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 2.950.000 dalam amplop berwarna kuning," ungkap AKBP Diari Astetika.
Setelah menyerahkan uang, kata Kapolres korban langsung menghubungi Kanit Tipidkor Polres Padanglawas,Iptu B.C. Nasution. Setelah menerima laporan tim Reskrim bergerak cepat kelokasi untuk mengamankan ketiga pelaku pemerasan.
Ketiga pelaku diamankan saat berusaha meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2599 SED.
"Barang bukti pemerasan yang dilakukan ketiga pelaku antara lain, berupa amplop kuning berisi uang Rp 2.950.000 dengan pecahan uang kertas Rp 50.000," tambahnya.
Selain itu, dua ponsel serta enam surat tugas dan kartu pers. "Polisi mendalami dugaan pelaku lainnya dan korban lebih dari satu orang," tambah Kapolres.
"Polres Palas komitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang merugikan masyarakat di sektor pendidikan," ujar AKBP Diari Astetika.
Tidak ada mentolerir tindakan premanisme, terlebih yang dilakukan terhadap tenaga pendidik. Kasus ini akan diproses hingga tuntas, dan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, tutupnya. (Ibnu).

Postur APBD Palas TA 2025 Banyak Pergeseran, Belanja Pegawai Tembus Rp482 Miliar

Tutup STQH Tingkat Kecamatan,Ini Pesan Plt Camat Barumun

Plt Camat Barumun Buka STQH Tingkat Kecamatan

Sambut Ramadhan, MAN 1 Palas Plus Keterampilan dan Riset Gelar Doa dan Zikir

Jumat Curhat, Kapolres Tapteng Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
