Miris Batching Plant Milik Hutama Karya Tanpa Ijin AMDAL, Lurah Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi

Sugiatmo - Kamis, 23 November 2023 16:49 WIB
Miris Batching Plant Milik Hutama Karya Tanpa Ijin AMDAL, Lurah Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi
analisamedan/dok
Batching plant Hutama karya

analisamedan.com - Berdirinya Batching plant Hutama karya sis Siantar milik PT Hutama Karya yang mengerjakan jalan tol Tebingtinggi - Parapat miris tidak memiliki ijin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, bahkan rekomendasi dari kepala Nagori (Desa) setempat tidak ada juga.

Hal itu diutarakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun dan Kepala Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei , Kabupaten Simalungun, Kamis (23/11).

Amatan wartawan di lokasi, Batching plant berdiri di Nagori Bosar Kecamatan Panombean Panei. Batching plant tersebut memproduksi beton kualitas. Terlihat ratusan kubik batu pecah dan pasir di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Daniel Silalahi mengatakan bahwa PT Hutama karya harus melakukan pengurusan ijin AMDAL berdirinya Batching plant ke dinas lingkungan hidup kabupaten Simalungun. Walaupun Batching plant tersebut hanya sementara.

" Seharusnya PT Hutama karya mengurus ijin AMDAL dari kita. Walaupun Batching plant tersebut sementara saja disana. Namun saat ini mereka tidak ada ijin AMDAL," ucap Daniel.

Bahkan dirinya juga baru mengetahui bahwa adanya kegiatan Batching plant di Nagori Bosar. Bahkan dirinya dan tim akan turun ke lokasi untuk melakukan cek dan pembinaan.

"Saya baru tau ada Batching plant disitu. Nanti kami dan tim akan turun kesana cek langsung dan menyarankan agar mereka mengurus ijin AMDAL," ucap Daniel.

Sementara itu , Pangulu Nagori Bosar Sofian mengatakan bahwa pemerintah Nagori tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan ijin dan surat lainnya.

"Sepengetahuan saya PT Hutama karya belum pernah memohon ke kantor Nagori untuk melakukan pengurusan rekomendasi ijin AMDAL. bahkan untuk surat peryataan lokasi aja tidak ada," ujar Sofian.

Namun sebelumnya, bahan batu dan pasir (sirtu ) dan granular untuk kebutuhan pengerjaan di lokasi STA 47 sebagai pekerjaan PT Hutama karya menggunakan bahan material dari galian c yang tidak memiliki ijin yang dikelola oleh MP. Yang diindikasikan merugikan negara dan merusak ekosistem daerah aliran sungai bahapal, Kelurahan tanjung Tongah kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru