Miris Batching Plant Milik Hutama Karya Tanpa Ijin AMDAL, Lurah Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi
Sugiatmo - Kamis, 23 November 2023 16:49 WIB
analisamedan/dok
Batching plant Hutama karya
Sementara itu , Pangulu Nagori Bosar Sofian mengatakan bahwa pemerintah Nagori tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan ijin dan surat lainnya.
"Sepengetahuan saya PT Hutama karya belum pernah memohon ke kantor Nagori untuk melakukan pengurusan rekomendasi ijin AMDAL. bahkan untuk surat peryataan lokasi aja tidak ada," ujar Sofian.
Namun sebelumnya, bahan batu dan pasir (sirtu ) dan granular untuk kebutuhan pengerjaan di lokasi STA 47 sebagai pekerjaan PT Hutama karya menggunakan bahan material dari galian c yang tidak memiliki ijin yang dikelola oleh MP. Yang diindikasikan merugikan negara dan merusak ekosistem daerah aliran sungai bahapal, Kelurahan tanjung Tongah kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Medan Duga PT BDCI Lakukan Pelanggaran Izin Amdal
Ketua Komisi I Minta Dinas Lingkungan Hidup Simalungun Tertibkan Batching Plan Tidak Miliki Izin Amdal
Komentar