Miris Batching Plant Milik Hutama Karya Tanpa Ijin AMDAL, Lurah Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi

Sugiatmo - Kamis, 23 November 2023 16:49 WIB
Miris Batching Plant Milik Hutama Karya Tanpa Ijin AMDAL, Lurah Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi
analisamedan/dok
Batching plant Hutama karya

Sementara itu , Pangulu Nagori Bosar Sofian mengatakan bahwa pemerintah Nagori tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan ijin dan surat lainnya.

"Sepengetahuan saya PT Hutama karya belum pernah memohon ke kantor Nagori untuk melakukan pengurusan rekomendasi ijin AMDAL. bahkan untuk surat peryataan lokasi aja tidak ada," ujar Sofian.

Namun sebelumnya, bahan batu dan pasir (sirtu ) dan granular untuk kebutuhan pengerjaan di lokasi STA 47 sebagai pekerjaan PT Hutama karya menggunakan bahan material dari galian c yang tidak memiliki ijin yang dikelola oleh MP. Yang diindikasikan merugikan negara dan merusak ekosistem daerah aliran sungai bahapal, Kelurahan tanjung Tongah kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru