MUI Palas Minta Pemerintah Tertibkan Kafe Tempat Hiburan dan Praktek Maksiat
analisamedan.com - Majelis Ulama Indinesia(MUI) kabupaten Padanglawas (Palas) minta pemerintah dan penegak hukum segera tertibkan kafe tempat hiburan dan praktek masksiat.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Palas, Dr (C) H. Ismail Nasution, Lc, MTH,saat rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda di ruangan rapat Pj. Bupati Padanglawas, Senin (20/1/2025).
MenurutH. Ismail, bahwa belakangan banyak pengaduan terkait penyakit masyarakat, baik perorangan maupun ormas Islam seperti NU.
Pengaduan dari masyarakat lingkungan VI, dimana terdapat banyak tempat dan lokasi yang memfasilitasi praktek-praktek maksiat dan prostitusi.
Hal ini perlu segera ditertibkan, sekalipun tidak bisah dibersihkan, setidaknya diminimalisir. Apalagi sudah ada perda terkait miras dan penyakit sosial masyarakat.
Sesuai hadis kita semua diwajibkan mencegah maksiat, "Siapa diantara kalian melihat kemungkaran, cegah dengan tangan dan kekuasaan, lisan, serta mencegahnya dengan hati," katanya.
"Karena itu, kita berkewajiban untuk menghentikan maksiat dan kemungkaran di Padanglawas dan sebagai yang berwenang untuk menertibkan lokasi yang menjadi tempat praktek maksiat," tuturnya.
Sementara Pj. Bupati Padang Lawas,Ir Ardan Noor,MM mengatakan, masalah penyakit masyarakat sejak lama sudah ada, dan tidak hanya ada di Palas tetapi hampir di seluruh daerah.
"Tetapi demikian,kita harus bertindak dan berbuat untuk meminimalisirny," ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata dia akan segera dilakukan penertiban, terutama kafe tempat hiburan yang menyediakan miras segera ditertibkan dan untuk kafe tempat hiburan yang tidak memiliki izin supaya ditutup.
Hal itu menindaklanjuti penegakan Perda Palas Nomor 07 tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
Ketua DPRD Palas, Luat Hasibuan dan Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, S.Pd dalam kesempatan itu berharap, semua pihak yang terlibat dan berwenang dalam menertibkan penyakit masyarakat.
"Kita harus secepatnya bisa bertindak terutama untuk memberantas praktek prostitusi agar tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat," kata Luat Hasibuan. (Ibnu).
CLS dan MUI Kota Medan Gandeng Dinas LH Edukasi Warga Melalui Dakwah Ekoteologi
Segerakan !
CLS dan MUI Medan Teken MoU , Dorong Program Nyata Pelestarian Lingkungan
MUI Medan dan Yayasan CLS Perkuat Sinergi Ecoteologi untuk Atasi Krisis Sampah
Susunan Pengurus MUI Kota Medan Priode 2026-2031