Mulai Langka, Sutarto Minta Pemprov Pastikan Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran
"Pemprovsu di bawah komando Pj. Gubernur bisa meminta dinas terkait dan pertamina untuk membahas penyaluran gas elpiji subsidi ini. Jangan sampai rakyat kecil bingung tidak tahu membeli gas itu, karena tidak ada di tingkat pengecer, katanya, Senin (3/2/2025).
Menurut Perpres 104 Tahun 2007, kata Sutarto, elpiji 3 kg diperuntukkan untuk rumah tangga dan usaha mikro.Maka, perlu ada penegasan, terkait golongan yang dapat membeli elpiji 3 kg pada penyaluran di tingkat bawah. "Golongan masyarakat kecil, yang pra sejahtera, usaha mikro, pedagang kecil dan lainnya," jelasnya.
Menurut Sutarto, Pertamina perlu mengatur penyaluran dari hulu ke hilir, gas elpiji 3 kg ke masyarakat. "Masyarakat boleh melapor apabila menemukan agen yang tidak melakukan pendistribusian kepada masyarakat yang berhak dan harus ditindaklanjuti laporan tersebut," tambahnya.
Massa Buruh FSPMI Geruduk Kantor DPRD Sumut, Tuntut Disahkannya UU Pelindungan Buruh tanpa Omnibus Law
Medan Tumbuh Positif, Askrindo Perkuat Dukungan untuk UMKM
Askrindo Dorong Pelaku UMKM MonaHitaUlos Perluas Pasar hingga Italia
UMKM Coffee Roastery Tumbuh dari Riset Kopi Ramah Lambung, Kini Tembus Pasar Nasional
Percepatan Pembangunan Huntap di Padangsidimpuan Untuk Korban Banjir, Satgas PRR Gelar Monev