Optimalkan Perlindungan, Pemkab Pakpak Bharat Sosialisasi Perlindungan Saksi dan Korban
Sebuah langkah maju dalam upaya menjaga dan melindungi anak-anak kita, keluarga kita dan masyarakat Pakpak Bharat dari segala bentuk kekerasan, baik kekerasan seksual dan juga bentuk kekerasan lainnya, ucap Darliati.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Medan, Erlince Ully Artha Tobing, menyatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kita sebagai orang normal, inginnya tidak mau menjadi saksi, maupun korban, tetapi yang namanya hidup, entah menjadi saksi, maupun korban harus siap dan harus datang jika dipanggil oleh penegak hukum," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa menurut pasal di KUHP saksi yang dihadirkan wajib datang, maka dari itu perlunya sosialisasi ini agar tahu yang menjadi hak dan kewajiban atas saksi dan korban.
"Bagaimana menjadikan korban itu diterima di masyarakat setelah kejadian korban?. Inilah fungsinya LPSK di sini, agar nantinya korban yang sudah kembali ke masyarakat diterima kembali dengan segala hak dan kewajibannya," lanjutnya. (warden)
Korban Keracunan MBG Makin Masif, Farid Wajdi: Hukum Tak Boleh Diam
IKANAS Deli Serdang Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Madina
Rumah Zakat Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Hunian Tetap Korban Banjir Tapsel
Manajemen Pelindo Regional 1 Turun Langsung Salurkan Bantuan Korban Banjir di Aceh
Bersama Kemenag - UIN Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir