Pelanggaran Disiplin Istri Walikota Tanjungbalai Dibawa ke BKN

Sugiatmo - Senin, 07 Oktober 2024 11:24 WIB
Pelanggaran Disiplin Istri Walikota Tanjungbalai Dibawa ke BKN
analisamedan/wika
Sekdakot Tanjungbalai Nurmalini Marpaung dan Fatiah Haitami (inzet) istri Wali Kota Tanjungbalai (cuti) H.Waris Tholib

"Kami ingin memastikan bahwa semua prosedur audit yang dilakukan apakah sesuai dengan aturan yang berlaku, atau ada tambahan audit lainnya terkait gaji, gaji ke 13 dan 14 serta sertifikasi yang menjadi ranah Kemenag," kata Nurmalini.

Sekdakot juga menjelaskan konsultasi Tim BPKSDM Pemkot Tanjungbalai dengan BKN juga mencakup persoalan sistematika guru pengganti yang menjadi persoalan.

"Untuk guru pengganti saya juga tidak paham apakah ada Undang-Undang atau Peraturan yang mengaturnya. Oleh karena itu, kami perlu berkonsultasi dengan instansi yang lebih berkompeten untuk mendapatkan kepastian hukum," kata Nurmalini Marpaung.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil Tim Audit Inspektorat sebagaimana disampaikan Inspektur Daerah Fitra Hadi pada Rabu (25/9/2024) lalu, bahwa Fatiah Haitami istri Wali Kota H.Waris Tholib tidak masuk kerja kurang lebih tiga tahun, yaitu sejak Juli 2021 hingga Februari 2024 dengan kerugian negara hanya sebesar Rp335.000,- dari penghasilan tambahan yang diterima Fatiah Haitami.

Berbagai pihak menilai hasil audit insfektorat tersebut janggal karena hanya fokus pada disiplin penerimaan penghasilan tambahan, namun mengabaikan gaji pokok, gaji 13 dan 14 serta sertifikasi yang bertahun-tahun diterima Fatiah Haitami.

Masyarakat, melalui Aktivis GAPAI dan PANDAWA-LIMA mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius, karena selain dugaan pelanggaran disiplin, disinyalir adanya rekayasa administrasi dalam kasus Faitiah Haitami istri Wali Kota Tanjungbalai yang sedang cuti, H.Waris Tholib. (WIKA)


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru