Pelanggaran Disiplin Istri Walikota Tanjungbalai Dibawa ke BKN
analisamedan.com - Sekretaris Daerah (Sekdakot) Tanjungbalai Nurmalini Marpaung menyatakan kasus pelanggaran disiplin ASN (guru) Faitiah Haitami istri Walikota Tanjungbalai dibawa ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menentukan sanksi yang tepat.
Hal itu diungkapkan Sekdakot Nurmalini Marpaung pada Selasa (1/10) pekan lalu saat ditemui diruang kerjanya di Kantor Walikota Tanjungbalai.
"Tim dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) sedang berada di BKN untuk membahas lebih lanjut sanksi yang akan diberikan kepada Ibu Fatiah Haitami," ujar Nurmalini Marpaung kepada wartawan.
Sekdakot menegaskan, selain membahas soal sanksi terkait penghasilan tambahan, kunjungan Tim BPKSDM ke BKN juga bertujuan untuk mengklarifikasi mekanisme audit yang telah dilakukan. Sebab selama tidak masuk kerja, penghasilan seperti gaji, THR dan gaji ke 13 hingga uang setifikasi juga diterima oleh Fatiah Haitami.
"Kami ingin memastikan bahwa semua prosedur audit yang dilakukan apakah sesuai dengan aturan yang berlaku, atau ada tambahan audit lainnya terkait gaji, gaji ke 13 dan 14 serta sertifikasi yang menjadi ranah Kemenag," kata Nurmalini.
Sekdakot juga menjelaskan konsultasi Tim BPKSDM Pemkot Tanjungbalai dengan BKN juga mencakup persoalan sistematika guru pengganti yang menjadi persoalan.
"Untuk guru pengganti saya juga tidak paham apakah ada Undang-Undang atau Peraturan yang mengaturnya. Oleh karena itu, kami perlu berkonsultasi dengan instansi yang lebih berkompeten untuk mendapatkan kepastian hukum," kata Nurmalini Marpaung.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil Tim Audit Inspektorat sebagaimana disampaikan Inspektur Daerah Fitra Hadi pada Rabu (25/9/2024) lalu, bahwa Fatiah Haitami istri Wali Kota H.Waris Tholib tidak masuk kerja kurang lebih tiga tahun, yaitu sejak Juli 2021 hingga Februari 2024 dengan kerugian negara hanya sebesar Rp335.000,- dari penghasilan tambahan yang diterima Fatiah Haitami.
Berbagai pihak menilai hasil audit insfektorat tersebut janggal karena hanya fokus pada disiplin penerimaan penghasilan tambahan, namun mengabaikan gaji pokok, gaji 13 dan 14 serta sertifikasi yang bertahun-tahun diterima Fatiah Haitami.
Masyarakat, melalui Aktivis GAPAI dan PANDAWA-LIMA mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius, karena selain dugaan pelanggaran disiplin, disinyalir adanya rekayasa administrasi dalam kasus Faitiah Haitami istri Wali Kota Tanjungbalai yang sedang cuti, H.Waris Tholib. (WIKA)
DPRD Medan Apressiasi Walikota Benahi Medan Utara
DPRD Dukung Komitmen Walikota Benahi Medan Utara
DPRD MedanSampaikanTanggapan Walikota atas Perubahan Perda Sistem Kesehatan
Walikota Medan Sampaikan LKPJ Dalam Rapat Paripuna DPRD
FORMASSU Minta Surat Edaran Wali Kota Medan soal Daging Non-Halal Jangan Digiring ke Isu Sektarian