Pemkab Palas Tertibkan PKL dan Lokasi Parkir di Sekitar Pasar Sibuhuan
analisamedan.com - Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) melaksanakan penertiban pedagang kali lima(PKL) dan kawasan parkir dilokasi pusat pasat tradisonal Sibuhuan, Selasa (20/5/2025).
Tim gabungan yang terlibat dalam kegiatan penertiban PKL terdiri dari personel Satpol PP dan Damkar, Disperkimhub,Diskoperindag, Camat Barumun, Lurah Pasar Sibuhuan.
Kegiatan penertiban yang dirangkai dengan pendataan sekaligus sosialisasi kepada 49 pedagang kali lima diundang oleh pemerintah untuk pertemuan sosialisasi lanjutan.
Penertiban terhadap PKL,berdasarkan surat edaran Bupati Palas Nomor :1824 Tahun 2025 tentang penertiban pedagang kaki lima (PKL), penataan lalu lintas dan parkir kendaraan bermotor di kawasan Simpang Empat Pasar Sibuhuan.
Kegiatan penertiban dilaksanakan untuk menindak lanjuti Peraturan Daerah Nomor :7 Tahun 2022 serta hasil rapat koordinasi penertiban yang digelar 24 April 2025 lalu.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Palas, Agus Saleh Saputra Daulay,SH pmengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai langkah meningkatkan ketertiban umum, kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat di sekitar pusat pasar sibuhuan dikegiatan aktivitas perdagangan.
Ada dua point penting dalam surat edaran Bupati Palas,lanjut Agus yang menjadi fokus penertiban.Pertama penertiban PKL dilarang mengganggu fungsi badan jalan atau menggunakan trotoar jalan sebagai tempat berjualan dengan mendirikan lapak.
"Seluruh PKL diwajibkan berada didalam area kawasan Pasar Sibuhuan dan tidak bolej melampaui pagar pusat Pasar," katanya.
Kata Agus Saleh Saputra, dipoint kedua surat edaran Bupati disebutkan penataan lalu lintas dan parkir kendraan bermotor baik roda dua,tiga serta empat dilarang parkir dibahu jalan atau badan jalan umum.
Trotoar badan jalan dikawasan pusat pasar Sibuhuan,lanjutnya dilarang menjadi lokasi parkir kendraan.Untuk lokasi parkir resmi akan ditentukan oleh pemerintah daerah.
Disisi lain, Agus Saleh menambahkan, mobil angkutan umum hanya di izinkan parkir satu lapis disekitar lokasi sekitar Masjid Raya Sibuhuan untuk aktivitas nenaikkan dan menurunkan penumpang.
Ditambahkan, untuk aktivitas bongkar muat barang di kawasan simpang 4 Pasar Sibuhuan juga dibatasi.Hanya diperbolehkan mulai pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB setiap harinya.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak terbitnya surat edaran Bupati Palas dan akan terus dievaluasi secara bertahap.
"Pemerintah Daerah berharap seluruh pihak, baik pedagang maupun pengguna jalan, dapat bekerja sama demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama," pungkas Agus Saleh Saputra. (Ibnu)
DPRD Medan Dukung Penurunan Retribusi Parkir
Dalam Rapat RDP Komisi IV DPRD Medan, Dishub Pastikan Penurunan Tarif Parkir Sesuai Perda
DPRD Medan Apresiasi Dishub Selesaikan Soal Parkir di Jalan Jawa
Medan Dilanda Krisis Ketertiban, Parkir Liar dan “Rayap Besi” Cerminkan Negara yang Abai
DPRD Medan Dorong Pemkot Revisi Perda Parkir