Penilain SKTT untuk Kelulusan PPPK di Langkat Biang Kericuhan, Kepala BKD Tak Mampu Beri Penjelasan
analisamedan.com - Kebijakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dalam proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi pemicu kekisruhan.
Hal ini juga yang menyebabkan ratusan guru honorer yang tidak lulus penerimaan PPPK kendati memiliki nilai Computer Assisted Test (CAT) BKN tinggi harus gagal, karena penilaian dinilai sepihak oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Langkat.
Tim Panselda penilaian akhir penentu kelulusan Guru Honor PPPK terdiri Plt.Bupati Langkat (Pembina) Sekda Langkat (Ketua) dan BKN Kabupaten Langkat terindikasi pungli dan permainan nilai bagi guru honorer yang diluluskan.
Tim Pansel, khususnya BKD Langkat tidak mampu menjelaskan bagaimana proses spesifikasi penilaian SKTT sehingga bisa jadi penentu kelulusan atau tidak lulus calon guru honorer PPPK.
Hal itu terkuak saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah tuntutan para guru honorer yang merasa terzolimi akibat penilaian SKTT Siluman dari BKD Langkat yang dibuka Ketua DPRD Langkat Sribana PA dengan moderator Ir.Antoni Ginting selaku Wakil Ketua DPRD Langkat dari Fraksi PAN, Ketua Komisi B Fatimah SSi MPd Fraksi PKS.
Dalam RDP yang dihadiri Kadis Pendidikan Langkat DR.Saiful Abdi, Sekda Langkat Amril SSos MAP, Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari SSTP MAP awalnya malah berjalan membahas jumlah quota penerimaan Calon PPPK.
Dalam rapat itu Ketua DPRD mengingatkan agar Pemkab Langkat memprioritaskan para guru honorer PPPK 2023 yang tidak lulus.
Namun, RDP tersebut sempat disanggah perwakilan guru honorer karena dinilai tidak menyelesaikan masalah tuntutan yang saat ini digelorakan para guru yang terzolimi.
"Kami kemari bukan untuk membahas masalah quota penerimaan guru honorer PPPK tahun 2024. Kami minta agar Plt.Bupati Langkat dan DPRD Langkat membatalkan kelulusan guru honorer yang diluluskan akibat adanya indikasi kecurangan. Dalam Permendik juga disebutkan nilai kelulusan dapat dibatalkan jika pelaksaannya tidak sesuai mekanisme yang ada. Bukan masalah penerimaan honorer PPPK tahun 2024. Tolong, jelaskan kepada kami bagaimana sistem penilaian SKTT yang dilakukan. Karena kami merasa tidak pernah dilakukan ujian SKTT itu," ujarnya.
Guna menjawab pertanyaan perwakilan guru honor tersebut, Ketua DPRD Langkat meminta kepada Kepala BKD Langkat untuk menjelaskannya.
Sayang, penjelasan yang disampaikan Kepala BKD Langkat tersebut masih bias dan tidak proporsional. Bahkan tidak mampu menjawab secara tegas bagaimana proses penilaian masing-masing guru terkait pelaksanaan tes SKTT.
Puncaknya, RDP membahas nasib para guru yang tidak lulus akibat penilaian SKTT, ditentang Kuasa Hukum para guru honorer dari LBH Medan dan sempat menggebrak meja karena Ketua DPRD akan menutup rapat.
"Dari tadi rapat ini digelar tidak ada keputusan yang signifikan terkait nasib guru yang terzolimi. Bapak Kepala BKD Langkat kenapa tidak menjawab dengan tegas bagaimana caranya memberi penilaian SKTT masing-masing guru. Tidak ada ketegasan untuk menjelaskannya. Saya mewakili nasib ratusan guru honorer," ujarnya yang dibalas kemarahan mederator.
RDP tersebut tidak kunjung jelas dan buru-buru ditutup Ketua DPRD Langkat tanpa hasil. Kebijakan Ketua DPRD menutup rapat tanpa hasil menjadi pertanyaan.(sug)
Dukung Kesejahteraan Pendidik, Rumah Zakat Medan Salurkan Bantuan untuk Guru Honorer
Alumni IMM Desak Kapoldasu Usut Oknum Polisi Diduga Provokator Kericuhan di Tapteng
Ketua BKD DPRD Medan, Perseteruan Dua Anggota Dewan Sudah Selesai
BKD Akan Panggil Dua Anggota DPRD Medan yang Bersiteru
Mengabdi Dengan Ikhlas,Akhir 13 Guru Honorer di MTsN 1 Palas Lulus PPPK Kemenag